Ketua Baznas Kabupaten Bima, H. Abubakar Usman, BA |
1. Terdapat administrasi pertanggungjawaban penggunaan dana Baznas untuk kegiatan perjalan Dinas keluar daerah yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp.18.640.000,-.
2. Terdapat penerimaan pengembalian tuntutan ganti rugi (GTR) penggunaan Dana baitul Maal Wat Tamwil (BMT) yang belum dicatat dalam penerimaan Baznas sebesar Rp.4.000.000,-.
3. Terdapat penerimaan dan penggunaan dana Baitul Maal Tamwil (BMT) yang tidak dicatat dalam penerimaan dan pengeluaran Baznas sebesar Rp.10.550.000,-.
4. Terdapat sisa Dana Baitul Maal Tamwil (BMT) pada tahun 2010 sebesar Rp.30.000.000,- yang belum disetorkan kembali ke Baznas.
Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut Ketua Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Bima, H. Abubakar Usman, BA mengatakan pada saat itu dirinya hanya sebagai pelaksana tugas sebelum dia menjabat sebagai ketua Baznas Kabupaten Bima. Sehingga tidak mengetahui persis hal tersebut dan bukanlah tanggungjawabnya.
Selain itu dijelaskan terkait dana Baitul Tamwil pada tahun 2010 lalu sebesar Rp.30 juta belum dikembalikan ke Baznas oleh unsur Ketua lama.
"Nda tau kita ya, yang tau Ketua lama H. Ahmad Husen Almarhum" Katanya saat ditemui langsung di kantor Baznas Senin, 20/11/2017. (Red)