Kades Karampi Kecamatan Langgu Kabupaten Bima, Drs. Rifdun H. Hasan |
Rifdun Kades Dua Periode itu dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, berdasarkan laporan dari Afriadin, SH warga kelahiran Desa Karampi pada Rabu, (7/2/18) lalu.
Karena Rifdun Mangkir pada panggilan pertama, maka penyidik tipiter Polres Bima Kota mengirim surat panggilan kedua guna dimintai keterangan pada Senin (26/2) berdasarkan surat Nomor
B/242.a/II/2018/Reskrim.
"Masih lidik pak. Itu permintaan keterangan buat kades karampi sudah kami kirim pak. Baru sekali pak, Itu yang kami kirim permintaan keterangan yang kedua" jelas penyidik Tipiter Polres Bima Kota lewat Via seluler pada Jum'at (23/2/2018).
Sementara Kades Karampi Drs. Rifdun H. Hasan dikonfirmasi lewat selulernya pada Jum'at (23/2) mengaku tidak pernah menerima surat terkait pemanggilan dirinya dari pihak penyidik Polres Bima Kota.
"Maaf saya tidak pernah terima panggilan atau dihubungi Polres. Juga belum dengar kabar soal pemanggilan saya" Kata dia. (Red)