Afriadin pada saat diruangan SPKT Polres Bima Kota |
Afriadin mengatakan dia mengajukan pengaduan kepada Polres Bima Kota karena adanya dugaan tindak pidana pencemaran nama baiknya yang diduga dilakukan oleh Kades Karampi.
"Saya mengajukan pengaduan kepada Polres Bima Kota sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana Pencemaran nama Baik" tegasnya.
Dalam laporan pengaduannya Afriadin merasa keberatan pasalnya dia dituduh mengancam dan meminta uang kepada terlapor yakni Kades Karampi, seperti yang dilangsir dari media Indikator News pada hari selasa (6/2) dalam kutipan langsung yang menyatakan "mereka mengancam saya, saya akan melaporkan ke pihak kepolisian atau Kejaksaan Negeri Raba Bima".
"Dari semua tuduhan yang disampaikan oleh terlapor melalui media sosial itu tidak benar. Dengan adanya kejadian tersebut saya merasa dirugikan dan melaporkan ke SPKT Polres Bima Kota" ungkapnya.
Perihal Laporan pengaduan |
"Itu merupakan hak seseorang, kita hanya menerima apa yang menjadi kemauan mereka. Dia orang hebat, aktifis handal dan SH lagi. Sayapun bangga dengan adinda yang begitu antusias melaporkan saya dimana2. Cuma satu catatan, Saya harus mengatakan sesuatu walaupun pahit adanya" ungkapnya.
Namun ketika ditanya Apakah tidak ada upaya perlawanan atau hanya mengikuti proses hukum saja pak kades?. Dia pun menjawab "Saya rasa tak menyelesaikan masalah".