Baca Juga
BIMA, MIMBARNTB.com | Jum’at 28/9/2018) pukul 20.30 WITA, Bertempat di rumah makan Tepi Langit Doro Belo, Wakil Bupati Bima Drs. Dahlan H.M. Noer yang didampingi oleh Kadis Kesehatan, Kadis Sosial, Kadis Dikbudpora serta pejabat Eselon 3 dan 4 menggelar temu silaturrahmi dengan Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan. Pada kesempatan tersebut, Komisioner Komnas Perempuan Thaufiek Zulbahary didampingi oleh 3 orang komisioner dan Julhaidin, SE (Rangga Babuju).
Menurut Thaufiek, pertemuan ini diarahkan untuk menyatukan cara pandang dan memformulakan program guna mengantisipasi terus tumbuh dan berkembangnya tindak pelanggaran dan atau kekerasan terhadap perempuan. Disampaikan pula bahwa Pemerintah Kabupaten Bima telah cukup menyiapkan program program dan perangkat yang berorientasi pada pemberdayaan perempuan dari banyak aspek namun masih harus ditingkatkan pada aspek pemulihan dari trauma (Trauma Healling).
“Terjadinya konflik yang melibatkan perempuan tak jarang menyisakan trauma berkepanjangan, apalagi sebelumnya perempuan mengalami tindak kekerasan dan atau pelecehan lainnya secara fisik dan mental, hal ini membutuhkan perhatian lebih dari seluruh pihak guna memulihkan kesehatan jasmani maupun rohaninya secara utuh dan berkesinambungan hingga kaum perempuan dapat terus produktif dan meningkat mutu hidupnya” tegas Thaufiek.
Ungkapan Thaufiek diamini oleh Ibu Arimbi merupakan Komisioner Komnas Perempuan yang ikut hadir pada temu silaturrahmi tersebut. Pada kesempatan itu Arimbi merekomendasikan agar Pemerintah Daerah terus melakukan pendampingan pada kaum perempuan korban konflik dan atau yang mengalami tindak kekerasan melalui pengobatan atas keluhan keluhan kesehatan secara intensif serta membekali mereka dengan bentuk bentuk aktivitas yang memungkinkan mereka pulih dan kembali memiliki rasa percaya diri tanpa tekanan trauma.
Sementara itu, Wakil Bupati Bima Drs. Dahlan H.M. Noer menyampaikan bahwa Peran perempuan dalam membentuk jati diri bangsa teramat penting karena perempuan merupakan madrasah pertama dan utama bagi setiap generasi. Berbagai kasus kekerasan terhadap perempuan-perempuan, seperti kekerasan verbal, fisik, mental maupun pelecehan seksual mesti mendapat perhatian dan penanganan yang sungguh, mulai dari pelayanan pencatatan pengaduan, pelaporan, pendampingan hukum sampai dengan upaya upaya rehabilitasi dan fasilitasi agar tindakan pelanggaran yang menimpa perempuan dapat ditindak secara proporsional serta perempuan itu sendiri dapat melepaskan diri dari faktor faktor yang membuatnya mengalami tindakan kekerasan dan atau diskriminasi serta mencegah lahirnya kemungkinan perempuan tersebut juga akan melakukan tindakan kekerasan dan atau diskriminasi terhadap orang lain sebagai implikasi traumatic atas apa yang ia sendiri alami.
“Setiap perempuan berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya. Terlepas dari potret buram pemenuhan hak hak perempuan sebagaimana yang telah saya sampaikan, yang menjadi kewajiban kolektif kita semua pada waktu kedepan adalah berupaya keras, tahap demi tahap memperbaiki keadaan yang ada” ungkap Dahlan melalui press rilis disampaikan oleh Kasubag informasi dan pemberitaan Humaspro Setda Kabupaten Bima, Zainuddin yang diterima Media ini Sabtu, (29/9). *MB01*