Dikatakan Muktamar, pemberhentian ke 9 perangkat Desa menurutnya lemah secara hukum karena pemecatan itu tanpa ada surat rekomendasi dari Camat Woja. Ketentuan ini telah ada dalam Peraturan Menteri bahkan telah ada di UU Desa.
"Hal ini telah diatur dalam Undang – Undang Desa nomor 6 Tahun 2014 dan Permendagri nomor 83 Tahun 2015 atau yang di ubah menjadi Permendagri nomor 67 Tahun 2017 yang seharusnya Kades pada aturan tersebut," kata Muktamar pada Media.
Proses yang panjang telah dilalui oleh ke 9 penggugat, berdasarkan keputusan Hakim PTUN, penggugat berhasil memenangkan perkara ini dengan No 45/G/PTUN.MTR atas dasar itu segalah hak yang ditahan oleh Terdakwa (Kades red) harus dikembalikan kembali.
“Adapun Staf Desa yang diberhentikan itu yaitu Gunawarman, Ahmad, Nazmuddin, Lukman Berdasarkan surat keputusan Kepala Desa Wawonduru Nomor 09 sampai 13 Tahun 2018 dimana surat yang ditetapkan pada tanggal 22 Mei 2018. Mereka ini diberhentikan tahap pertama,” jelasnya.
Lanjutnya, sementara pemecetan tahap kedua yaitu Syarifudin, Junaidin, Ardi, Rustam, berdasarkan surat keputusan nomor 11 sampai 14, tertanda Kepala Desa Wawonduru pada tanggal 28 Mei 2018.
“Saya selaku kuasa hukum 9 orang ini merasa terharu dan bahagia dalam putusan Pengadilan yang telah dimenangkan oleh kami sebagai penggugat. Bukan saja itu, putusan Pengadilan adalah putusan yang sangat adil yang harus diterima oleh kedua belah pihak baik dari Penggugat maupun Terdakwa jika tak terima silahkan Banding,” cetusnya.
Salah satu Staf Desa yang dipecat Syarifudin ditemui sangat berbahagia bercampur haru mendengar putusan Majelis Hakim dimana dalam keputusan itu adalah hasil doa doa orang teraniaya seperti dirinya.
“Saya yang mewakili rekan lain sangat berterima kasih kepada Pengacara Muda yaitu Muktamar SH dimana atas berkat beliau kami bisa beraktivitas kembali namun sebelumnya semua hak kami dikembalikan oleh Terdakwa dan dia (Kades red) wajib membersihkan nama baik 9 orang Perangkat Desa ini,” inginnya. (MB01)