Kasi Pidsus Kejari Bima, I Wayan Suryawan menjelaskan, Ketiga orang tersangka ini yakni berinisial SB, KR dan IS.
"Mereka dikenakan dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah dirubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ungkap I Wayan Suryawan saat ditemui langsung di ruangan kerjanya, Jum'at (12/10/2018).
Penetapan ketiga tersangka baru ini berdasarkan pengembangan dari kasus Terdakwa mantan Kasat Satpol PP Kabupaten Bima, Edi Darmawan yang sebelumnya telah terlebih dahulu divonis tiga tahun penjara dengan denda Rp 50 juta yang digelar di Pengadilan tipikor Mataram lalu.
Ketiga orang ini tidak hanya ditetapkan sebagai tersangka, namun juga langsung ditahan. (MB01)