Enam orang yang diamakan yakni berinisial SF (25) Swasta warga Kelurahan Melayu Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima, QY (23) asal BTN Tolotongga Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota Kota Bima, MT (23) asal Kelurahan Sadia Kecamatan Mpunda Kota Bima, DN (25) asal Kelurahan Manggemaci Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima, RN (25) asal Keluraha Rabangodu Utara Kec. Raba Kota Bima dan VI (28) Rt.08 Rw. 08 Desa Parado Kabupaten Bima.
Selain itu, tim juga mengamankan barang bukti berupa 9 Bungkus Plastik Klip berisi Shabu dengan Netto : 11,55 gram, 1 buah Bong, 2 buah Timbangan, 2 bungkus plastik Klip, 4 buah isolasi, 1 buah gunting, 4 buah sendok plastik, 3 buah dompet, 1 buah kotak bertuliskan Pagoda, 2 buah HP, 1 buah Piring5 buah korek api gas dan Uang Tunai Rp. 1.504.000.
Kapolres Bima Kota AKBP Erwin Ardinsyah, S.I.K, MH dalam press rilisnya menjelaskan kronologis penangkapan enam orang terduga menguasai dan mengedarkan narkoba yang ditangkap tersebut merupakan target operasi.
"Terduga SF tersebut merupakan Target Operasi yang telah dilakukan pengintaian selama kurang lebih 1 bulan. Setelah Team menguasai semua data dan informasi, kemudian Team yang dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Bripka Abdul Hafid langsung bergerak mengintai disekitar Tkp. Saat di Tkp, Team melihat 1 orang laki-laki yang mengaku DN dan 1 orang perempuan yang mengaku VI yang diduga sebagai pembeli berada di luar pagar rumah tkp yang akan meninggalkan rumah tkp tersebut, kemudian team langsung mengamankan 2 orang tersebut dan melakukan introgasi awal dan team mendapat pengakuan dari 2 orang tersebut bahwa benar mereka membeli barang bukti tersebut dari suadara SF (Target) yang pada saat itu berada didalam rumah tkp," ungkap Kapolres Bima Kota melalui press rilis yang diterima oleh media ini Senin (19/11).
Lanjut Kapolres Bima Kota AKBP Erwin Ardinsyah, S.I.K, MH menjelaskan "Kemudian Team langsung melakukan upaya paksa masuk ke rumah tkp tersebut. Ditemukan 2 orang laki-laki berada didalam rumah salah satunya adalah Target saudara SF bersama rekannya saudara QY, 1 orang berada di pekarangan rumah yang diduga sebagai kurir MT, dan 1 orang berada di dalam WC belakang rumah tkp RN kemudian team mengamankan keenam terduga tersebut sebelum melakukan penggeledahan, team memanggil RT setempat utk menyaksikan penggeledahan tersebut setelah dilakukan penggeledahan badan dan rumah, team menemukan barang bukti berupa beberapa plastik klip yang diduga berisi Shabu," ungkapnya.
Dia menambahkan, setelah ditangkap keenam orang pelaku beserta barang bukti dibawa diamankan di Kantor Polres Bima guna penyelidikan lebih lanjut. (MB01)