Baca Juga
BIMA, MIMBAR NTB - Arif Munandar (27) dengan tegas mengatakan dia dipecat dari pegawai kontrak badan narkotika nasional (BNNK) Bima oleh atasannya lantaran Tampangnya Brewok.
"Saya tegaskan, saya dipecat dari BNNK Bima karena masalah brewok," katanya pada saat konferensi pers di Aula kantor BNNK Bima, Selasa pagi (19/2).
Dia jelaskan mengenai cuitannya di akun facebook miliknya bernama Hule Hale Tenggo Wale, Senin (18/2) merupakan luapan kekecewaannya setelah satu jam dia dipecat oleh atasannya di tempat ia bekerja.
Berikut cuitan Arif Munandar pria asal Rabadompu Barat Kota Bima pada akun facebook miliknya bernama Hule Hale Tenggo Wale "Sungguh Ironis yang semestinya saya mendapat penghargaan karena kinerja yang sangat produktif, namun prestasi selama ini tidak ada apa-apanya, hanya karena brewok saya dikeluarkan secara tidak terhormat oleh kepala BNNK Bima di saat apel pagi. Kalau melihat keyakinan beliau seorang non muslim disini, saya dikeluarkan dengan lisan di lingkungan BNNK Bima hanya karena berjenggot. Sedangkan bagi saya dan kalian yang beragama muslim seperti saya, berjenggot adalah sunnah seperti yang disyariatkan Rasulullah SAW. Bagaimana tanggapan saudara/i muslim ku di Indonesia dan Kota/Kabupaten Bima pada khususnya".
Permohonan maaf Arif atas kata-katanya pada akun facebooknya menjadi polemik dan viral. Pada postingannya, dia tidak bermaksud memprofokasi dan dia meminta publik melihat cuitannya di media sosial agar tidak digiring ke isu sara.
"Saya mengucapkan permohonan maaf pada seluruh masyarakat yang melihat postingan saya di media sosial facebook," katanya.
Namun pernyatan Arif berbeda dengan klarifikasi Kepala BNNK Bima AKBP Ivanto Aritonang, yang mengatakan Arif Munandar dipecat bukan karena tampangnya Brewok.
"Tidak benar Arif dipecat karena brewok. Berkaitan dengan status saudara NS Arif Munandar, S.Kep dengan nama akun Hule Hale Tenggo Wale di facebook tanggal 18 Februari 2019 yang berbunyi "saya dipecat karena brewok. Maka kami BNNK BIMA memberikan klarifikasi sebagai berikut," kata Ivanto Aritonang melalui press rilisnya diterima media ini, Selasa (19/2).
Dikatakannya, Arif belum dipecat dan statusnya masih sebagai personil di BNNK Bima.
"Berkaitan dengan status saudara Arif di medsos yang menyatakan "dipecat karena brewok" dapat kami sampaikan bahwa hal tersebut merupakan mis komunikasi saja. Sebab sebagai TKK sudah diingatkan bahwa sesuai dengan isi surat perjanjian kontrak kerja untuk siap mengikuti aturan dan pedoman kerja yang berlaku di BNNK BIMA. Hal tersebut juga sering disampaikan bahwa "apabila sudah tidak mau/mampu mentaati aturan maka silahkan keluar atau mengundurkan diri," jelasnya melalui press rilis.
"Semua regulasi aturan bagi TKK tertuang didalam perjanjian kontrak kerja yang tetap diperbaharui setiap tahunnya. Bila terjadi pelanggaran disiplin, perihal pemecatannya akan diatur Internal BNNK BIMA tidak melalui lisan namun harus secara tertulis. Berkaitan dengan kata brewok dan jenggot, Bahwasanya Sebagai non muslim, Bapak Kepala BNNK BIMA sama sekali tidak bermaksud SARA. Namun semata-mata untuk “sikap tampang” sebagai mana yang sering bapak kepala sampaikan terhadap seluruh personil yang menjadi ujung tombak untuk melaksanakan sosialisasi di depan masyarakat," jelas Avinto Aritonang melalui press rilisnya.
Kata dia, mengenai perintah untuk merapikan Brewok itu merupakan kebijakan ia sebagai pimpinan BNNK Bima dan sebagai bawahan wajib mentaatinya.
"Regulasi tentang Brewok memang tidak tertuang didalam perjanjian kontrak kerja, namun didalam regulasi tersebut terdapat aturan yang berbunyi 'PIHAK KEDUA bersedia tunduk dan melaksanakan seluruh ketentuan yang telah diatur baik dalam Pedoman, Peraturan, dan Tata Tertib Karyawan maupun ketentuan lain yang menjadi Keputusan PIHAK PERTAMA," ungkapnya melalui press rilis.
"Narasi "dipecat karena brewok" adalah Narasi yang tidak tepat sebab dapat menggiring opini kepada mendiskreditkan seseorang atau agama tertentu. Sebab ada beberapa personil BNNK BIMA yg brewok dan berjenggot. Hal ini membuktikan bahwa kepala BNNK BIMA tidak melarang personil berjenggot namun hanya memerintahkan merapikan brewok. Isue tersebut harus diluruskan ke narasi yang benar yaitu "dipecat karena indispliner". Namun tentu saja tidak langsung dipecat secara lisan melainkan ada norma yang dijalankan," Lanjutnya.
Dia menambahkan "Inisiatif atau kebijakan yang intinya disiplin pak sebagai pelayan pemberian informasi p4gn kepada masyarakat terutama siswa siswi sekolah tampilan kita seyogyanya rapih," tutupnya. [mb01]