Baca Juga
Kepala kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas 3 Sumbawa Besar, Andi Cahyono. |
BIMA, MIMBARNTB.com - Menurut kepala kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas III Sumbawa Besar, Andi Cahyono bahwa penerbitan paspor TKI asal Bima NTB, atas nama Nurmi saat ini sedang berada di negara Suriah telah sesuai prosedural.
"Kalau prosedur penerbitan paspornya sudah benar. Tanggal buat paspornya kurang jelas pak, Sepertinya tanggal 16 Januari 2017. Setiap WNI berhak untuk mendapatkan Paspor untuk pergi keluar negeri sesuai amanat UU no 6 tahun 2011 tentang keimigrasian pasal 2," jelas Andi Cahyono pada media ini saat dikonfirmasi, Minggu (24/3/2019) melalui via seluler.
Andi Cahyono mengungkapkan, Nurmi didampingi sponsor perorangan datang mengajukan permohonan pembuatan paspor di kantor Imigrasi Kelas III Sumbawa Besar sejak 16 Januari tahun 2017 lalu dan paspor yang diajukan oleh Nurmi yaitu paspor 48 halaman.
"Tidak ada bedanya sih paspor 48 atau 24, boleh dipakai buat jadi TKI, 48 dan 24 itu boleh, itu lebih murah. Paspor itu bisa digunakan kemana aja, tidak ada istilah paspor 48 buat melancong, kaya SIM tidak ada istilah SIM A atau B, semuanya sama bisa digunakan buat jadi TKI maupun jalan-jalan atau naik haji," ungkapnya.
Kata Andi, sebelum paspor Nurmi diterbitkan, petugas terlebih dahulu mengecek persyaratan yang diajukan Nurmi, setelah dicek ternyata persyaratannya terpenuhi dan layak diterbitkan. [dinyan]•