Kasat Satpol PP Kabupaten Bima H Sumarsono SH, MH menjelaskan sebelum pembongkaran dilakukan pihaknya telah menegur dan memberi waktu tiga bulan pada pemilik serta mempersilahkan pemilik gubuk untuk membongkar sendiri, namun pemilik tak mengindahkan peringatan tersebut sehingga ia mengambil tindakan dengan menurunkan pasukan untuk membongkar paksa gubuk tersebut.
|
Kasat Satpol PP Kabupaten Bima H Sumarsono SH. MH. |
"Saat pembongkaran tidak ada perlawanan dari pemilik," jelasnya.
Katanya, saat pembongkaran petugas kaget karena dari luar gubuk esek-esek nampak jelek tetapi setelah masuk didalam ruangan petugas menemukan Sofa mewah persis kayak sofa di hotel. Diduga Sofa tersebut dijadikan alat pemuas nafsu birahi.
"Itu gubuk kita bongkar paksa adalah gubuk pembawa nikmat," kata H Sumarsono pada awak media, Jumat (28/6) di ruangan kerjanya.
Dia menjelaskan, setiap bangunan yang dibangun diatas tanah negara wajib dibongkar paksa.
"Laut itu milik negara jadi siapapun tak boleh mendirikan bangunan diatasnya," tegasnya.
Dia menambahkan, dalam waktu dekat dia akan mengerahkan pasukannya untuk menertibkan semua bangunan diatas tanah milik negara yang terletak di wilayah Kabupaten Bima. (*dinyan01*)