Menurut Ketua HMI MPO Cabang Bima Wildan Kusuma, pengesahan RUU yang dilakukan oleh DPR RI bersama pemerintah terkesan melemahkan kerja KPK dengan adanya beberapa pasal didalam RUU tersebut yaitu penyadapan, penyitaan dan SP3 harus melalui ijin dewan pengawas.
Wildan menilai DPR telah mencederai amanat reformasi dan melakukan penghianatan terhadap rakyat, karena rakyat tak pernah sudi adanya pelemahan KPK.
Wildan mengatakan, tak menutup kemungkinan pada Rabu besok tanggal 25 September 2019 akan menggeruduk DPRD Kota dan Kabupaten Bima dengan jumlah massa yang lebih besar. Hal itu akan terjadi apabila DPR RI dan pemerintah tidak segera mencambut kembali RUU KUHP tentang KPK yang telah disahkan lalu.
Menurut Wildan, Revisi UU KPK harusnya tak perlu dilakukan, pasalnya kinerja KPK selama ini sudah lebih baik.
Dikatakannya, seharusnya DPR dan pemerintah segera menyelesaikan permasalahan kelangkaan dan mahalnya harga pupuk, harga bawang merah yang anjlok serta kelangkaan obat obatan yang tengah dialami oleh para petani di Bima saat ini yang terabaikan.
Tak hanya itu, Wildan mendesak pemerintah pusat dan DPR RI untuk mendorong KPK agar segera memproses hukum kasus bawang merah Kabupaten Bima yang saat ini tengah parkir di KPK dan segera memanggil para pihak untuk dimintai keterangan soal anggaran negara 25 milyar pengadaan bibit bawang merah melalui Dinas Pertanian Kabupaten Bima beberapa tahun lalu yang hingga saat ini belum jelas status kasusnya. (DN)