Baca Juga
Bima, mimbarNTB.com - Pegawai Honorer berinisial PW alias WT berusia 37 tahun warga Dusun Bante Desa Tente Kecamatan Woha berhasil ditangkap oleh tim unit Opsnal Polres Bima karena diduga sebagai bandar judi togel online.
Terduga pelaku ditangkap Pada Minggu (10/11/2019) sekitar Pukul 16.40 wita di Dusun Bante Desa Tente Kecamatan Woha Kabupaten Bima.
Tak hanya terduga pelaku diamankan oleh tim unit Opsnal Polres Bima, sejumlah barang bukti turut disita yaitu berupa satu unit Laptop yang digunakan untuk pasang/transaksi akun Online, Satu unit HP Nokia warna hitam berisi pesanan angka togel, Satu unit HP merek Oppo isinya rekapan pesanan togel, dua lembar kertas rekapan bertuliskan angka togel dan uang tunai Rp1.130.000,- hasil penjualan togel serta ATM Mandiri dan ATM BNI.
Kasubbag Humas Polres Bima, IPTU Hanafi melalui siaran persnya mengatakan, terduga pelaku ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya aktifitas terduga pelaku yang diterima pihaknya bahwa terduga pelaku kerap beraktifitas pasang judi togel online.
Kata Hanafi, setelah berhasil ditangkap terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Bima untuk diperiksa lebih lanjut.
"Direspon dengan cepat oleh anggota opsnal Polres Bima dipimpin oleh BRIPKA Dedi bersama 4 orang anggotanya, kemudian mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap pelaku, kemudian pelaku dibawa ke Sat Reskrim Polres Bima untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya melalui siaran pers pada Minggu (10/11).
Hanafi sampaikan ucapan terima kasih dari Kapolres Bima AKBP Bagus S Wibowo SIK atas partisipasi masyarakat yang membantu polisi dalam memerangi penyakit sosial yaitu judi togel.
"Ucapan terima kasih pada masyarakat yang telah membantu Kepolisian dengan memberikan informasi tentang aktivitas pelaku PW alias WT sebagai bandar judi Togel online dan polres Bima selalu berkomitmen akan memberantas penyakit masyarakat yang salah satunya permainan judi," tutupnya. (DN)