IR diamankan saat berada di rumahnya bersama istrinya di Desa Samili Kecamatan Woha, pada Sabtu (16/5) sekira pukul 13.40 wita.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasubag Humas Polres Bima AKP Hanafi melalui pres rilis, Sabtu (16/5).
"Kami menyita Barang Bukti berupa Bungkus Rokok Surya Berisi Narkotika jenis Shabu Sebanyak 2 poket Kecil dengan berat bersih 0,16 gram," ungkap Hanafi.
Kapolres Bima AKBP GUNAWAN TRI HATMOYO S.IK melalui Kasubag Humas AKP Hanafi menjelaskan bahwa penangkapan terduga pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa IR diduga menyalahgunakan shabu-shabu. Mendengar hal tersebut kemudian anggota opsnal Resnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Wahyudin langsung meluncur ke TKP yaitu di kediaman IR, dari hasil penggeledahan petugas menemukan dua poket shabu yang disembunyikan didalam bungkusan rokok.
"Setelah menerima informasi dari masyarakat bahwa terindikasi adanya tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu di Desa Samili Kecamatan Woha," jelas Hanafi.
"Saat melakukan proses penggeledahan, anggota menemukan barang bukti berupa 1 bungkus rokok Surya 12 yang didalamnya berisi 2 poket narkotika jenis shabu yang tersangka IR simpan di belakang sarung yang digunakan untuk menutupi dinding rumahnya," lanjutnya.
Setelah berhasil diamankan, IR langsung digiring ke Mapolres Bima. Setibanya di Mapolres Bima IR disemprot dengan menggunakan desinfektan untuk mencegah penularan virus covid- 19.
"Selanjutnya tersangka dibawa menuju kantor polres Bima dan anggota sat resnarkoba melakukan penyemprotan desinfektan terhadap tersangka untuk antisipasi penularan virus covid 19," tambahnya.
(mb01)