Baca Juga
DOMPU - Dua mobil Truk memuat kayu diduga illegal diamankan Polsek Kempo. Kayu kayu tersebut berjenis Raju mas atau Klanggo. Dua truk tersebut diamankan saat melintas di depan Mapolsek Kempo tepatnya di jalan Lintas Calabai, Komplek Pasar Desa Soro, Kecamatan Kempo, Dompu, Kamis (18/2/2021) sekira pukul 23.00 Wita.
Saat diamankan Truk tersebut dikendarai oleh AJ (26) warga RT. 001 RW. 001, Desa Doropeti, Kecamatan Pekat, Dompu, yakni Mobil merek Mitsubishi dengan nomor polisi EA 8656 MZ. DH (57) warga asal RT. 011 RW. 012, Desa Pela, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, yakni mobil truk juga bermerek Mitsubishi dengan Nomor Polisi EA 8680 NZ.
Dalam keterangannya, Kaposek Kempo, Iptu Zuharis menjelaskan, kedua unit truk tersebut sebelumnya diketahui berangkat dari wilayah Kecamatan Pekat menuju Kabupaten Bima, membawa muatan diduga kayu tanpa surat.
"Awalnya anggota melihat ada truk yang dibungkus dengan terpal melintas depan Mapolsek. diduga di dalamnya ada kayu," kata Kapolsek melalui Paur Subbag Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah.
Lanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata truk tersebut benar bermuatan kayu, "sehubungan dengan adanya Surat Edaran Gubernur NTB tentang Penghentian Pengangkutan Kayu di wilayah NTB, anggota langsung melakukan penggeledahan."
Tidak hanya itu, pada penggeledahan selanjutnya anggota yang saat itu dipimpin Kapolsek, juga meriksa surat-surat yang berkaitan dengan kayu-kayu tersebut.
"Kita juga sudah lakukan pengecekan. Ternyata muatan kayu, tidak sesuai dengan surat yang dipegang oleh sopir," jelas Kapolsek melalui Paur Subbag Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah.
Setelah dilakukan penggerebekan dan pemeriksaan kelengkapan surat-surat, sopir bersama truk pengangkut kayu diduga illegal tersebut, "kini telah diamankan di Mapolsek Kempo sebelum dilanjutkan ke Mapolres Dompu untuk diperiksa lebih lanjut," pungkas Kapolsek.
*MB01*