Wali Kota Bima Keluarkan Instruksi Kerja 50 Persen di Rumah  -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Wali Kota Bima Keluarkan Instruksi Kerja 50 Persen di Rumah 

Jumat, 09 Juli 2021


KOTA BIMAMIMBARNTB.COM - Mengingat peningkatan kasus Covid-19, Wali Kota Bima, H Muhammad Lutfi, SE, mengeluarkan surat instruksi Nomor 239 Tahun 2021 tentang pemberlakuan kerja 50 persen di Kantor dan dari rumah.


Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kota Bima, Syamsurih, SH, memberi masukan agar diberlakukan penerapan kerja di rumah bagi ASN. Karena saat ini banyak ASN yang terpapar virus corona.

Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Bima, H A Malik menyampaikan sesuai instruksi Wali Kota Bima Nomor 239 Terkait PPKM Mikro dilakukan bersamaan dengan PPKM Tingkat Kota.

Salah satu poinnya, membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 50 persendengan memberlakukan protokol Kesehatan secara lebih ketat.

Sementara untuk sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi, dan teknologi informasi, keuangan, perbankan dapat beroperasi 100 persen. 

“Instruksi mulai berlaku hari Senin depan,” terang Malik dikonfirmasi, Jum’at (9/7).

Senada disampaikan Kepala BKSDM, M Saleh, poin utama yang diatur dalam surat itu  menginstruksikan ASN  di seluruh OPD atau unit kerja mengatur komposisi jumlah ASN bekerja 50 persen di kantor dan 50 dari rumah dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Namun, kata Saleh, untuk ASN bekerja di tempat layanan kesehatan tetap bekerja penuh di kantor. Ini mengingat tempat layanan kesehatan ujung tombak dalam penanganan Pendemik Covid-19.

Tambahnya, pengaturan kerja 50 persen ini juga dalam rangka meminimalisir penyebaran Covid-19 di area perkantoran yang sebelumnya sudah terkonfirmasi dan kini sedang menjalani isolasi mandiri.

(***)