Polsek Pekat Berhasil Menangkap Terduga Pelaku Pencuri Kotak Amal -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Polsek Pekat Berhasil Menangkap Terduga Pelaku Pencuri Kotak Amal

Minggu, 22 Agustus 2021

DOMPU, MIMBARNTB.COM -- Tim Opsnal Polsek Pekat Polres Dompu telah berhasil mengamankan seorang pria yang merupakan terduga pelaku pencurian Kotak Amal di Masjid Baitul Muqaddimah di Dusun Kaliaga 1 Desa Kadindi Barat Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu pada hari Jumat 20 Agustus 2021 sekitar pukul 02.00 Wita.


Pelaku yang diamankan tersebut yakni AN alias Afen (28) warga Dusun Pekat 1 Desa Pekat, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu. Penangkapan tersebut dipimpin oleh Katim Opsnal AIPDA Mustawa. 

Kapolsek Pekat Polres Dompu, IPDA Muh Sofyan Hidayat, S.Sos mengatakan penangkapan terduga pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/K/22/VIII/2021/Res. Dompu/Sek Pekat, pada hari Jumat tanggal 20 Agustus 2021 sekitar pukul 02.00 Wita.

IPDA Muh Sofyan Hidayat menjelaskan kronologis kejadian hingga penangkapan, menurut keterangan dari salah seorang saksi bahwa terduga pelaku berjumlah dua orang yang datang menggunakan sepeda motor Honda Vario tanpa nomor Polisi dari arah pasar senin, kemudian salah satu dari pelaku masuk ke dalam Masjid Baitul Muqaddimah Dusun Kaliaga I Desa Kadindi kemudian mengambil kotak amal yang ada di masjid tersebut.  

Lebih lanjut, IPDA Muh Sofyan Hidayat menjelaskan setelah berhasil mengambil kotak amal tersebut, pelaku melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor tersebut. Akan tetapi salah seorang warga yang berada di lokasi melihat kejadian tersebut sehingga meneriaki maling, kemudian warga mencoba mengejar pelaku ke arah utara namun pelaku berhasil melarikan diri ke area persawahan dan meninggalkan barang bukti berupa sepeda motor dan kotak amal di pinggir jalan. 

"Dari keterangan beberapa warga yang berada di lokasi terduga pelaku terdiri dari dua orang yaitu AN alias Afen warga Desa Pekat dan Ompu (nama samaran) warga Desa Calabai," kata IPDA Muh. Sofyan Hidayat dalam pres rilis diterima media ini, Minggu (22/8/2021).

Selanjutnya, dengan adanya informasi tersebut Kapolsek Pekat IPDA Muh. Sofyan Hidayat memerintahkan Tim Opsnal dibawah pimpinan Katim AIPDA Mustawa untuk melakukan penyelidikan guna mengetahui keberadaan terduga pelaku. Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan dan berdasarkan keterangan dari saksi - saksi yang melihat kejadian, Tim Opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa AN alias Afen dan Ompu sedang berada di wilayah Kecamatan Woja.

Selanjutnya Tim Opsnal melakukan koordinasi dengan Anggota Polsek Woja sehingga diperoleh informasi terduga pelaku AN alias Afen berada di rumah kakeknya yang berlokasi di Lingkungan Polo Kelurahan Kandai Dua. 

Atas informasi tersebut, pada hari Jumat tanggal 20 Agustus 2021 sekitar pukul  02.00 wita Anggota Opsnal Polsek Pekat menuju ke rumah keluarga terduga pelaku dengan didampingi oleh Bhabinkamtibmas kelurahan Kandai Dua, Tim Opsnal akhirnya berhasil menangkap AN alias Afen kemudian langsung dibawa dan diamankan di Polsek Woja. 

Namun pada Pukul 02.30 wita dilakukan pencarian terhadap terduga pelaku Ompu, dengan mencoba menggali informasi melalui saudara AN alias Afen dengan mencoba menghubungi melalui HP milik HN namun tidak ada ada jawaban sehingga diputuskan untuk melakukan pencarian keesokan harinya. 

Pada Jumat sekitar 14.00 wita setelah mencoba menghubungi saudara Ompu melalui via Telepon milik saudara HN, diperoleh informasi bahwa saudara Ompu berada di Dusun Selaparang Desa Matua Kecamatan Woja Sehingga Anggota Opsnal langsung menuju kesana namun terduga pelaku tidak ditemukan. 

Tepat Pada hari sabtu sekitar pukul 10.00 wita dilakukan penyelidikan lanjutan dengan mencoba melakukan pengecekan posisi dengan menggunakan GPS sehingga diperoleh informasi sari terduga pelaku AN. Ompu berada di Kecamatan Bolo Kabupaten Bima sehingga Kapolsek Pekat memerintahkan Anggota Opsnal Polsek Pekat untuk kembali ke Polsek Pekat. Pada hari Sabtu sekitar pukul 14.00 wita terduga pelaku AN alias Afen diamankan di Polsek Pekat guna proses lebih lanjut. 

Catatan Bahwa dua orang pelaku Tindak Pidana Pencurian Kotak Amal di Masjid Baitul Muqaddimah di Dusun Kaliaga 1 Desa Kadindi Barat merupakan tergolong residivis dan spesialis curi kotak amal yang sering beroperasi di wilayah Kecamatan Pekat. 

Untuk saat ini Anggota Opsnal Polsek Pekat terus berupaya melakukan penyelidikan dan melakukan koordinasi dengan Anggota Polsek Bolo terkait  tempat persembunyian terduga pelaku selanjutnya atas nama OMPU. 

Terduga pelaku yang melarikan diri memiliki identitas yaitu nama Efan SN alias Ompu, pria berusia 30 tahun, warga Dusun Sigi Desa Calabai Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu. 

"Dari penggalangan kepada pihak keluarga korban guna kooperatif dan menyerahkan permasalahan tersebut kepada pihak Kepolisian guna diproses secara hukum serta melakukan monitoring setiap perkembangan situasi," tutupnya. 

*MB01*