Baca Juga
BIMA, MIMBARNTB.COM -- Kapolres Bima, AKBP Heru Sasongko SIK melalui Polsek Wilayah Hukum Polres Bima mengimbau masyarakat yang masih menyimpan senjata api (Senpi) ilegal agar menyerahkan kepada polisi, tidak sia-sia dan membuahkan hasil.
Himbauan yang tersebut dilakukan untuk mengingatkan masyarakat akan konsekuensi hukum dan pidana yang akan dikenakan kepada siapapun yang terbukti menyimpan Senpi Ilegal. Sesuai Pasal (1) ayat (1) UU Darurat Nomor 12/1951 tentang membuat, memiliki, menyimpan, dan membawa senjata api tanpa memiliki ijin pihak berwenang.
Lebih lanjut Kapolres Bima mengatakan, adanya kepemilikan Senpi Ilegal sangat rentan untuk disalahgunakan dalam kondisi tertentu.
Untuk itu, kata Kapolres yang baru menjabat sejak Juli lalu ini, untuk kebaikan masyarakat sendiri, sebaiknya dapat segera menyerahkan Senpi ilegal yang masih disimpan.
Nantinya, lanjut Kapolres, bagi masyarakat yang menyerahkan senjata api secara sukarela, baik kepada pihak pemerintah desa setempat atau lewat kepolisian tidak dikenakan proses pidana atau hukuman.
Hasilnya, beberapa waktu lalu, seorang warga di Kecamatan Parado menyerahkan Senpi rakitan secara sukarela kepada pihak berwajib
Himbauan yang sama kini terus digencarkan melalui anggota Bhabinkamtibmas di desa binaannya masing-masing, usai Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional I Kore, Muhammad Saad menyerahkan 2 pucuk Senpi rakitan kepada Kapolsek Sanggar, IPTU Muhtar, Rabu (15/9/21) kemarin sekitar Pukul 14.30 Wita, bertempat di Polsek Sanggar.
Menurut Kasi Humas Polres Bima, Iptu Adib Widayaka, 2 pucuk senpi yang diserahkan Saad adalah hasil penemuan pada saat melakukan Patroli Gabungan antara Taman Nasional, TNI dan POLRI.
“Pada hari Minggu tanggal 12 September 2021, sekitar pukul 07.00 wita, telah diterima Surat Permohonan Bantuan Personil Pengamanan Kawasan Hutan Bersama Mitra dari Balai Taman Nasional SPTN I Kore dengan Nomor : S.10/ T.41/ SPTN-I/GKM/9/2021, tgl 12 September 2021, mulai kegiatan dari tanggal 13 s/d 17 September 2021, sehingga Kapolsek Sanggar langsung memerintahkan Kasium untuk membuat Surat perintah Tugas dengan Nomor : Sprin/07/IX/2021/Polsek Sanggar, Tanggal 12 September 2021 dengan anggota yang ditunjuk/diperintahkan yaitu BRIPKA ASWAD, S.IP.” Tulis Adib dalam rilis resminya yang diterima media ini, Kamis, (16/9/21) kemarin.
Dua pucuk Senpi rakitan itu sendiri ditemukan saat Patroli Kawasan Hutan yang digelar Rabu Tanggal 14 September 2021 Pukul 09.00 Wita.
“Sekitar pukul 11.20 Wita, pada saat melaksanakan patroli, salah satu anggota patroli mencium bau daging menjangan pada saat melintas di Depan Pondok milik Saleh Saka di So Tantolo Desa Piong Kecamatan Sanggar. Sehingga anggota patroli menggeledah pondok tersebut,” terang Adib masih dalam rilisnya.
Pada saat penggeledahan pondok yang tidak ada pemiliknya itu berhasil ditemukan 2 pucuk senpi rakitan laras Roger Mini, 8 butir peluru tajam SS1, 3 bilah senjata tajam berbagai jenis, sejumlah perangkat untuk keperluan memburu hewan, dan sisa hasil perburuan berupa kaki 2 kaki menjangan dan 10 lembar kulit menjangan kering.
Menindaklanjuti penemuan tersebut, Kapolsek Sanggar bersama Anggota dan KSPTN I Kore, Muhammad Saad langsung menuju Desa Piong untuk mencari terduga pemilik senpi rakitan yang diketahui berinisial AH.
Pukul 16.25 Wita, hari yang sama, Kapolsek Sanggar akhirnya berhasil mengamankan AH (41) seorang petani yang diduga pemilik senpi rakitan.
“Untuk sementara terkait masalah ini masih dikordinasikan oleh pihak Taman Nasional Tambora dan Kepala Balai TN Tambora. Apakah masalah ini akan diserahkan ke pihak kepolisian atau adanya upaya kekeluargaan oleh Balai Taman Nasional Tambora," tutup Adib.
*RED*