Baca Juga
Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Kota Bima, Sudirman Dj, SH. (Kiri). Foto dinyan. |
KOTA BIMA, MIMBARNTB.COM - Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Kota Bima, Sudirman Dj, SH, mengapresiasi langkah Walikota dan Bupati Bima yang telah mampu menyelesaikan masalah pengalihan aset dari Kabupaten Bima ke pemerintah Kota Bima.
Kedua pemimpin itu telah menandatangi penyerahan aset tersebut di gedung KPK RI beberapa waktu lalu.
Dalam wawancara dengan media ini di sekretariat DPRD Kota Bima, Senin 6 Mei 2022, pria yang akrab dipanggil Deje ini, mengungkapkan, sudah belasan tahun masalah aset ini seolah tidak ada penyelesaian, berkat komunikasi yang baik antara kedua pemimpin Kota dan Kabupaten Bima serta masyarakat, akhirnya penyerahan tersebut telah ditandatangani di gedung KPK.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah pasal 33 dan pasal 34 menyebutkan bahwa penyerahan aset ini dibuat dalam bentuk daftar aset dan difasilitasi oleh Gubernur dan Bupati/Walikota Kabupaten/Kota induk.
Jangka waktu penyerahan paling lama satu tahun terhitung sejak peresmian, penyerahan dapat juga dilakukan secara bertahap paling lama lima tahun terhitung sejak ditetapkannya ibukota kabupaten yang baru.
“Ini merupakan kemajuan luar biasa bagi kedua pemerintah,” katanya.
Pemerintah Kota Bima kata dia, akan lebih mampu melakukan penataan pembangunan ke depannya, selama ini pembangunan kadang tersendat lantaran masih banyaknya asset pemkab Bima tersebar di wilayah Kota Bima.
“Keuntungannya adalah Pemkot Bima akan lebih fokus menata apa yang akan dilakukan kedepannya, dan tak ada lagi masalah,” katanya.
Demikian juga dengan wilayah induk Kabupaten Bima, tidak lagi terbebani serta menghindari predikat wajar dengan pengecualian (WDP) dari penilaian BPK setiap tahun.
Ia berharap setelah kesepakatan penyerahan yang difasilitasi oleh KPK itu, Pemkot sendiri mampu menertibkan sejumlah asset tersebut, sebab masalah ini akan berpengaruh pada penilaian, pencatatan keuangan untuk meraih predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).
Di sisi lain pengalihan aset itu untuk menghindari adanya potensi yang merugikan masing masing pihak, Deje mengistilahkan apa yang dilakukan Pemkot dan Pemkab Bima sebelum ini sebagai “change” APBD, padahal hal itu tidak didasari aturan.
“Tidak ada jual beli dalam Negara, masa punya Negara dibeli negara, jeruk makan jeruk,” tegasnya.
Pengalihan aset ini akan berimbas pada kinerja baik pemerintah, kendatgi Ia tidak merinci asset mana saja yang akan dialihkan segera, namun dari 291 aset yang siap diserahkan itu, termasuk RSUD Bima atau BLUD, Pendopo lama, dan eks kantor Bupati yang terletak di sebelah barat kantor Pemkot Bima.
(Red)