Baca Juga
|
Terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mako Polres Bima Kota. |
BIMA, MIMBARNTB.COM - Tim Puma II Polres Bima Kota yang dipimpin Aiptu Hero Suharjo, SH mengamankan pria berinisial IH (38) warga Desa Donggobolo, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima. Dia diamankan lantaran terlibat dalam kasus pencurian ponsel milik korban bernama Aris Munandar (22), warga Kelurahan Kumbe, Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima.
IH diamankan beserta barang bukti berupa 1 unit ponsel merk Samsung A03s warna Putih. Dia ditangkap di Desa Donggobolo, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat pada hari Senin, tanggal 06 Juni 2022 sekira pukul 13:00 wita.
Kasi Humas Polres Bima Kota Iptu Jufrin melalui pres rilis diterima media ini, Selasa (07/6/2022) menjelaskan, penangkapan terduga pelaku penadah ponsel itu berdasarkan pengaduan dari korban yang masuk ke Polres Bima Kota.
"Dari hasil penyelidikan, tim mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku yang menguasai handphone hasil curian. Kemudian tim bergerak cepat menuju Tkp. Tiba di lokasi, tim berhasil mengamankan IH serta barang bukti. Dari hasil introgasi yang dilakukan tim, terduga pelaku mengakui bahwa handphone yang ia kuasai dijual oleh orang tidak dia kenal yang datang ke konter miliknya," jelas Iptu Jufrin.
Setelah itu, kata Iptu Jufrin, tim membawa terduga pelaku beserta barang bukti ke Mako Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut.
"Selanjutnya tim mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti ke Mako Sat Reskrim Res Bima Kota dan menyerahkan kepada piket Reskrim, pelaksanaan berjalan baik dan lancar," tutupnya.
(Red)