Baca Juga
|
DPRD Kota Bima Gelar Rapat Dengar Pendapat, Asisten I Pemkot Bima Sampaikan Permohonan Maaf kepada masyarakat Kota Bima dan DPRD Kota Bima. (Foto akun Sekretaris DPRD Kota Bima). |
KOTA BIMA, MIMBARNTB.COM - Komisi I DPRD Kota Bima menggelar Rapat Dengar Pendapat pada Kamis 21 Juli 2022. Dalam rapat tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Bima, Asisten I Setda Kota Bima dan Kabag. Protokol Pimpinan Setda Kota Bima.
Rapat yang dipimpin Ketua dan anggota Komisi I itu menindak lanjuti pernyataan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Bima yang disampaikan pada acara “Silahturahmi dengan para da’i dan khotib” di Aula Kantor Pemkot Bima terkait pernyataan larang menggunakan toa masjid.
Rapat yang berlangsung dengan suasana kekeluargaan ini untuk mendengarkan pernyataan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Bima.
Dalam rapat itu Asisten I atasnama pribadi mencabut kembali pernyataan dan menyampaikan permohonan maaf yang sebesar – besarnya kepada seluruh umat muslim dan kepada Walikota Bima. Kata dia, pernyataan itu merupakan inisiatifnya tanpa ada perintah dari Walikota Bima dan dirinya mengaku bahwa pernyataan tersebut merupakan inprovisasi secara pribadi.
Untuk itu, dia menyampaikan permohonan maaf kepada DPRD Kota Bima sebagai representasi masyarakat Kota Bima.
"Atas nama pribadi menyatakan kehilafannya kepada Da’i dan Khotib yang menghadiri acara tersebut, Alim Ulama umumnya serta seluruh Warga Kota Bima khususnya. Ini dilakukan murni atas inisiatif sendiri dan tidak ada unsur suruhan orang lain seperti yang telah beredar di sosial media," ungkap Asisten dilansir dari akun Sekretaris DPRD Kota Bima, Jumat (22/7).
Menyesali perbuatannya yang sudah meresahkan warga Kota Bima, atas nama Pribadi H. Gawis selaku Asisten I mengaku ke depannya ia akan lebih berhati–hati dalam bertutur kata.
Asisten I juga menjelaskan, sebelumya ia sudah mencabut pernyataannya tersebut dan mengklarifikasi di media cetak serta online dan telah menemui Forum Umat Islam (FUI) Bima guna bertabayyun dan menjelaskan persoalan tersebut.
Diakhir acara RDP, Komisi I memberikan pernyataan yang disampaikan melalui Pimpinan DPRD Kota Bima yang dimana meminta kepada sekda untuk melakukan pembinaan kepada semua ASN khususnya pejabat yang ditunjuk untuk mewakili pimpinan daerah agar bekerja sesuai SOP dan aturan yang ada sehingga setiap penyataan dalam mewakili pemerintah daerah tidak memposisikan diri sebagai pribadi dan dikemudian hari tidak ada lagi pernyataan – pernyataan yang menyinggung masyarakat.
Acara yang berlangsung 45 menit tersebut berakhir dengan lancar dan kondusif.
(red)