Kades Pandai Sikapi Serius Tuntutan Aksi Meskipun Demo Tak Jadi Dilaksanakan -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Kades Pandai Sikapi Serius Tuntutan Aksi Meskipun Demo Tak Jadi Dilaksanakan

Senin, 29 Agustus 2022

Kepala Desa Pandai Syahir Maha Putra, SPd menyikapi secara serius tuntutan aksi Meskipun Demo Tak Jadi Dilaksanakan. 


BIMAMIMBARNTB.COM -- Rencana aksi demonstrasi yang dipimpin oleh Koordinator Lapangan (Korlap) Sudirman Jakariah sedianya akan digelar Kamis, 25 Agustus 2022, bertempat di depan Kantor Desa Pandai namun tidak jadi dilaksanakan. Hal itu disikapi oleh Kepala Desa Pandai Syahir Maha Putra, SPd. 


Menurut Syahir, penyampaian pendapat dimuka umum sah sah saja dilakukan sebagaimana telah diatur  dalam UU Nomor 9 Tahun 1998. Apalagi di Era Demokrasi dan Reformasi sekarang ini.

"Aksi demonstrasi atau menyampaikan pendapat yaitu bertujuan memberikan masukan atau saran serta kritikan demi kemajuan dan kebaikan kita bersama," ungkap Syahir dalam bentuk pres rilis diterima media ini, Senin (29/8). 

Ada tiga tuntutan yang menjadi rencana aksi, tuntutan pertama mengenai transparansi dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan penyelesaian masalah hukum, kedua mengenai penerapan keadilan dalam berbagai aspek kehidupan kemasyarakatan, dan ketiga mengenai memberikan keteladanan yang baik dalam pelaksanaan roda kepemimpinan sesuai visi misi Kepala Desa. 

Namun tuntutan itu ditanggapi oleh Syahir yang mengatakan bahwa secara garis besar ia mengisi jabatan sebagai Kepala Desa Pandai baru beberapa hari sejak dilantik tanggal 3 Agustus 2022, dan mulai efektif dia bertugas terhitung pada saat serah terima jabatan dengan Kepala Desa Pandai sebelumnya pada tanggal 11 Agustus 2022, yaitu baru genap 14 hari. 

Lebih lanjut Syahir mengatakan, artinya belum banyak yang bisa dia perbuat bahkan belum terlalu jauh untuk menjalankan Visi Misi sebagai Kepala Desa Pandai periode tahun 2022 - 2028.

Kata Syahir terkait tuntutan pertama, tentang transparansi dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan penyelesaian masalah Hukum. "Insya Allah saya akan melaksanakan penyelenggaraan Pemerintahan yang adil dan terbuka atau transparan," janji syahir. 

Menanggapi tuntutan kedua, Syahir menjelaskan terkait penyelesaian masalah Hukum, baik Hukum Pidana maupun Hukum Perdata sudah jelas diatur di dalam UU, dimana masalah Hukum Pidana adalah kewenangan pihak Kepolisian untuk melakukan Penyelidikan dan Penyidikan, yang selanjutnya bila terbukti telah terjadi tindak pidana, maka pihak Kepolisian menaikan kasus tersebut ke Kejaksaan atau Penuntut Umun dan disidangkan ke Pengadilan. 

Lanjut Syahir menjelaskan, sedangkan masalah Hukum Perdata sudah diketahui bersama yaitu masyarakat dapat langsung mengajukan gugatannya ke Pengadilan.

Dikatakannya, untuk diketahui sejauh mana tanggung jawab seorang Kepala Desa dalam hal penyelesaian masalah Hukum yang terjadi di tengah masyarakat yang dipimpinnya, Kepala Desa dapat menengahi atau melakukan mediasi kedua belah pihak yang bersengketa kearah penyelesaian masalah yang terjadi dengan jalan damai, dan sejauh mana kedua belah pihak yang bersengketa sama sama mau menyelesaikan masalahnya ditingkat Desa. Seorang Kepala Desa tidak boleh memutuskan penyelesaian masalah secara sepihak, harus berdasarkan keinginan pelapor atau terlapor.

Selain itu Syahir menerangkan, terkait urusan Hukum tentang kasus pencurian kambing dengan korban M. Sidik Dola, pertama  beliau datang ke Kantor Desa menghadap serta melaporkan kehilangan kambing miliknya. Setelah menerima laporan tersebut, tak butuh waktu lama Syahir menggali informasi tentang keberadaan kambing tersebut, sehingga Syahir pun mendapatkan keberadaan kambing tersebut.

Lanjut Syahir, ditemukan kambing sesuai ciri ciri yang disampaikan oleh korban M. Sidik Dola. Dengan informasi tersebut, ia selaku Kepala Desa Pandai bersama korban dan didampingi oleh salah satu anggota BPD Ilyas beserta Babinkamtibmas menuju tempat keberadaan kambing tersebut, tiba di lokasi kambing tersebut dalam keadaan diikat. 

"Sesuai ciri cirinya benar bahwa kambing tersebut adalah milik korban M. Sidik Dola yang hilang. Bahwa benar kambing itu milik Beliau dan langsung kita angkut pakai mobil untuk dibawah pulang. Terkait siapa pencuri dan penadahnya itu adalah kewenangan ataupun tugasnya Kepolisian untuk menetapkan, karena pihak kepolisian yang melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kasus ini juga sudah dilaporkan oleh korban ke Penyidik dalam hal ini Polsek Woha, bahkan saya juga sudah memberikan informasi siapa pembeli dan penadahnya," sambungnya. 

Terkait tuntutan kedua mengenai penerapan keadilan dalam berbagai aspek kehidupan kemasyarakatan. Untuk memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat. "Alhamdulillah walaupun saya baru menjabat Kepala Desa Pandai, menurut saya sudah dilaksanakan dan Insya Allah kedepannya kita semua harus bersikap adil dalam segala hal diberbagai aspek. Memenuhi rasa keadilan masyarakat, baik diberbagai urusan seperti urusan pernikahan atau urusan lainnya tidak pernah dihambat atau dipersulit, dan baru baru ini ataupun sebelum saya menjabat sebagai Kepala Desa Pandai pun, saya sudah melaksanakan serta mendukung penuh kegiatan generasi muda (Karang Taruna) diberbagai kegiatan dan lebih khusus kegiatan olahraga. Sekarang ini juga kami pihak Pemerintahan Desa Pandai mendukung langsung serta membantu kepanitian dalam kegiatan HUT RI ke 77 tahun diberbagai lomba. Baru baru ini Team Volly Ball Putri Pandai mendapatkan juara 1 Piala Bumi Gora Cup I tahun 2022, dan Team Volly Ball Putri Pandai juga mengikuti pertandingan Volly Ball  Karang Taruna Cup II Kota Bima tahun 2022, sekarang dalam pelaksanaan kegiatan dan Alhamdulillah sudah tembus 8 besar," tegasnya. 

Soal pemenuhan rasa keadilan masyarakat, Syahir menjawab dengan mengucapkan alhamdulillah sebab sebelum ia menjabat Kepala Desa Pandai, ia telah berusaha berbuat adil untuk memenuhi serta membantu kebutuhan masyarakat, seperti membantu serta mempermudah masyarakat dalam membuat administrasi Pencatatan Sipil, Jaminan Sosial ataupun kesehatan (BPJS, Jasaharja, PKH, BPNT, dll), membantu serta memfasilitasi terkait masalah hukum (masyarakat yang terlibat kasus hukum baik pidana dan perdata, mengeluarkan kendaraan masyarakat akibat pelanggaran Lalu Lintas baik yang ditilang serta kecelakaan, dll), memberikan bantuan kendaraan pada masyarakat (baik urusan Pernikahan, mengantar masyarakat yang sakit ke RS ataupun ke Dokter, dll).

"Urusan itu semua tanpa saya membedakan orang kaya maupun yang miskin. Memenuhi rasa keadilan masyarakat dalam pelayanan surat menyurat atau administrasi yang dikeluarkan oleh Kepala Desa ataupun Pemerintahan Desa Pandai tetap dilayani. Memang kemarin ada pelayanan administrasi atau permintaan oknum masyarakat yang belum saya layani bahkan tidak mungkin saya layani yaitu Jakariah Makarau dan Yahya H. Puasa," lanjutnya. 

"Jakariah Makarau menghadap saya untuk meminta surat keterangan penebangan kayu yang berlokasi di So Doro Pataha, permintaan tersebut saya pending dengan alasan saya akan berkoordinasi dulu dengan pihak berwenang. Sedangkan Yahya H. Puasa juga mengajukan permohonan surat keterangan untuk menebang pohon Jati melalui Operator Desa Pandai M. Saiful, tanpa berkoordinasi dengan saya dan langsung membuat surat keterangan tersebut serta meminta tanda tangan saya selaku Kepala Desa Pandai, namun beberapa saat kemudian pada hari yang sama M. Saiful kembali mengahadap saya dengan meminta tanda tangan surat keterangan yang sudah dirubah isi redaksi dari penebangan kayu Jati menjadi penebangan kayu Sonokling atas permintaan Yahya H. Puasa lewat Via Handphone. Atas perubahan redaksi isi surat dimaksud, saya pun memerintahkan M. Saiful untuk meminta kembali surat keterangan penebangan pohon jati sebelumnya pada Yahya H. Puasa. Setelah surat keterangan tersebut berada ditangan saya, setelah itu saya memberitahukan pada Yahya H. Puasa bahwa tidak ada wewenang seorang Kepala Desa mengeluarkan Surat Keterangan apa lagi ijin terkait penebangan kayu Sonokling dikawasan hutan tutupan Negara, dan sudah jelas kegiatan tersebut melanggar Hukum sesuai UU Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Untuk itu, saya berkoordinasi dulu dengan pihak berwenang (Dinas Kehutanan) terkait alur atau mekanisme sehubungan dengan penebangan pohon di kawasan hutan tutupan Negara, dan saya harap pada Yahya H. Puasa untuk bersabar. Pada malam hari saya kembali menanyakan pada Yahya H. Puasa lewat Via Handphone kebenaran terkait perubahan redaksi isi surat keterangan dimaksud, atas penyampaian Yahya H. Puasa, memang saya mengetahui perubahan redaksi isi surat keterangan tersebut dari penebangan kayu Jati ke penebangan kayu Sonokling, tapi bukan atas dasar permintaan saya, ada orang lain yang menelpon Bapak M. Saiful untuk meminta perubahan redaksi surat dimaksud (Rekaman percakapan tersebut juga ada). Sehari setelah itu, saya melaksanakan rapat koordinasi dengan Staf Desa sehubungan dengan informasi ada Aksi Unjuk Rasa, sesudah rapat tersebut selesai, M. Saiful masuk ke ruangan saya dan menceritakan awal mula perubahan redaksi isi surat tersebut. M. Saiful menceritakan, memang perubahan redaksi isi surat keterangan tersebut bukan atas dasar permintaan Yahya H. Puasa, tapi ada orang lain yang menelpon saya dengan nomor tidak dikenal meminta pada saya untuk merubah redaksi isi surat keterangan tersebut dari penebangan kayu Jati ke penebangan kayu Sonokling di lokasi So Doro Pahata yang status lokasi tersebut adalah wilayah tutupan Negara. Saya juga diminta untuk hadir ke kediamannya, tanpa koordinasi dengan Kepala Desa saya hadir ke kediamannya, dan orang tersebut meminta perubahan redaksi isi surat keterangan dimaksud. Saya penasaran dengan orang yang dimaksud, serta saya menanyakan pada M. Saiful, siapakah orang tersebut dan M. Saiful menjawab orang tersebut adalah Sudirman Jakariah Calon Kades Pandai periode 2022-2028 serta mantan Kades Pandai Periode tahun 2008 - 2014, dan Beliau juga adalah korlap demonstrasi yang akan dilaksanakan pada Kamis tanggal 25 Agustus 2022, tapi tidak jadi dilaksanakan. Dari hasil keterangan Yahya H. Puasa dan M. Saiful, patut saya menduga bahwa Sudirman Jakariah sengaja ingin menjebak saya selaku Kepala Desa Pandai dan Yahya H. Puasa selaku pemohon, lewat surat keterangan penebangan kayu Sonokling padahal kayu Sonokling adalah tanaman Reboisasi. Berarti Sudirman Jakariah ingin menggiring saya lewat M. Saiful kearah perbuatan yang melanggar Hukum," sambungnya. 

(red)