Ditresnarkoba Polda NTB Musnahkan Ribuan Gram Ganja dan Belasan Sabu -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Ditresnarkoba Polda NTB Musnahkan Ribuan Gram Ganja dan Belasan Sabu

Jumat, 07 Oktober 2022

Ditresnarkoba Polda NTB Musnahkan Ribuan Gram Ganja dan Belasan Sabu. 

MATARAMMIMBARNTB.COM -- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) musnahkan belasan gram Sabu dan ribuan gram Narkoba jenis tanaman Ganja di Lapangan Hanggar Polairud Polda NTB, Kota Mataram, Jumat (7/10/2022).


Pemusnahan Narkoba di Polda NTB itu, dipimpin langsung Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi, didampingi Kabidhumas Polda NTB Kombes Pol Artanto, dihadiri perwakilan dari BNN Provinsi NTB, Balai POM, Kejaksaan dan Pengadilan.

Jenis dan jumlah barang bukti yang dimusnahkan yakni, Sabu seberat 14,48 gram dan Narkoba jenis tanaman ganja seberat 1.718,38 gram atau 1,7 kilo gram.

Barang yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dua kasus pada tanggal 26 dan 29 Juli 2022.

Kasus pertama, barang bukti sabu seberat 14,79 gram tersebut merupakan hasil pengungkapan tanggal 26 Juli 2022 dari tersangka perempuan inisial NS di wilayah Lombok Timur.

"yang dimusnahkan hari ini sebanyak 14,48 gram, sisanya dipakai sebagai bahan penyelidikan, dan pengecekan barang bukti di Balai POM," jelas Kabidhumas Polda NTB dalam acara Konferensi Pers pemusnahan BB Sabu dan Ganja di Mapolda NTB, Jumat (7/10).

Berikutnya barang bukti Narkoba jenis tanaman Ganja seberat 1,7 kilo gram tersebut, hasil dari pengungkapan tanggal 29 Juli 2022 dari tersangka inisial PRP laki-laki di wilayah Lombok Timur juga.

"barang bukti ini sebagian dibawa ke Balai POM untuk diuji lab, sebagian lagi dibawa ke  pengadilan sebagai barang bukti," jelasnya.

"hari ini yang kita musnahkan sebagian besar dari yang disisihkan untuk BB Pom dan pengadilan," ujarnya.

Pasal yang dikenakan terhadap kedua tersangka adalah Pasal 114 KUHP dan 111 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 atau 6 tahun, paling lama 20 tahun," tutupnya.

Sementara Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi mengatakan, kedua barang bukti tersebut masing-masing berasal dari luar daerah dan ada juga dari dalam daerah.

"Yang Ganja berasal dari luar daerah, sementara sabu, tersangka mendapatkannya di dalam daerah," jelas Deddy.

Hingga saat ini, Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat  (Polda NTB) terus memburu asal Sabu tersebut.

Lalu bagaimana peran kedua tersangka, Deddy menjelaskan, setelah dilakukan interogasi, keduanya merupakan pengedar, baik tersangka Sabu maupun Ganja.

Mengenai Pemusnahan barang bukti, Deddy menjelaskan, sudah melewati beberapa prosedur sesuai aturan, seperti memisahkan barang bukti menjadi tiga kategori.

Kategori pertama, disishkan untuk kepentingan pemeriksaan barang bukti ke Balai POM, berikutnya pemishan untuk barang bukti ke pengadilan dan terakhir untuk Pemusnahan.

"Jumlah yang kita musnahkan tersebut, merupakan sisa dari yang telah disisihkan untuk semua kebutuhan itu," ujarnya.

Sebagai rangkaian terakhir dari acara pemusnahan barang bukti narkoba di Polda NTB itu, dihadapan para wartawan, semua stakeholder yang hadir menandatangani berita acara pemusnahan.

(red)