Oknum ASN Pemilik Sabu 1 Kilogram Lebih Dikenakan Pasal Berlapis -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Oknum ASN Pemilik Sabu 1 Kilogram Lebih Dikenakan Pasal Berlapis

Selasa, 15 November 2022


KOTA BIMAMIMBARNTB.COM -- MI alias GM (39) pemilik narkoba jenis sabu berat bersih 1,063 kilogram akan sanksi hukum dengan pasal berlapis hingga terancam hukuman mati.


Residivis kasus yang sama ini, kembali ditangkap Sat Narkoba Polres Bima Kota yang dipimpin langsung Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi dan Waka Polres Bima Kota Kompol Mujahidin pada Minggu (13/11) lalu di kediamannya Kelurahan Penatoi Kecamatan Mpunda Kota Bima.

Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Bima ini, sebagaimana disampaikan Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi SIk dalam konferensi pers yang digelar Senin lalu bahwa terduga pelaku dikenakan pasal berlapis UU Narkotika, yakni pasal 112 ayat 2 berbunyi, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun pidana penjara dan denda paling sedikit Rp 800.000.000. dan paling banyak Rp 8.000.000.000. 

Lalu di pasal kedua yakni Pasal 114 ayat 2 berbunyi, mengatur dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang dalam bentuk tanaman  melebihi 1 kilogram atau melebihi 5  batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun pidana penjara dan denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3. 

"Karena jumlah Barang Bukti yang banyak, jadi patut diduga yang bersangkutan bandar dan kami terapkan pasal berlapis," tegas Rohadi. 

Kata Kapolres Bima Kota, apalagi terduga pelaku merupakan residivis kasus yang sama sebelumnya sehingga turut menjadi pertimbangan. 

Sebagaimana keterangan terduga MI alias GM, sabu tersebut dibelinya dari seseorang yang beralamat di Kabupaten Sumbawa dan biasa dipanggil oleh terduga dengan nama Bos Kecil.

Terduga pelaku menjelaskan, sabu tersebut merupakan transaksi terduga pelaku dengan Bos Kecil pada Hari Kamis malam tanggal 10 November 2022. Saat itu terduga pelaku sendiri yang mengambil dan bertransaksi sendiri ke Kecamatan Empang Kabupaten Sumbawa.

"Katanya sudah dua kali terduga pelaku pesan dari bos kecil ini. Kemudian dijual, setelah laku baru terduga pelaku membayar," jelas AKBP Rohadi saat jumpa pers.

Harga sabu tersebut Rp 94.000.000 per ons, sehingga kalau ditotalkan menurut terduga seharga Rp 950.000.000 atau hampir Rp 1 miliar. 

Sebelumnya diberitakan, Minggu (13/11) sore sekira pukul 16.00 wita, Polres Bima Kota dipimpin langsung Kapolres AKBP Rohadi dan Waka Polres Kompol Mujahidin serta sejumlah personil Sat Narkoba berhasil menggagalkan jual edar narkoba jenis Sabu dengan berat 1,063 kilogram lebih.

Pengungkapan jual edar narkoba jenis sabu tersebut berlangsung di TKP Kelurahan Penatoi Kecamatan Mpunda Kota Bima.

Pemilik sabu seberat 1,063  kilogram lebih berinisial GM warga Penatoi beserta barang bukti dibekuk langsung oleh Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi dan Waka Polres Bima Kota Kompol Mujahidin beserta Tim Cobra Bravo dibawah pimpinan Aipda Taufanrahman dan sejumlah personil Sat Narkoba lainnya. 

Disebutkan AKBP Rohadi, penggeledahan dan penangkapan itu dilakukan di sejumlah ruangan dan kamar di TKP rumah GM dengan disaksikan langsung oleh Ketua RT dan sejumlah tokoh masyarakat setempat.

Saat penggeledahan, Barang bukti sabu seberat itu sudah dalam bentuk klip bungkusan 1gram hingga 10 gram dan sudah tertulis nama pemilik orderan.

AKBP Rohadi menjelaskan,   selain mendapatkan barang bukti sabu dengan berat sekitar 1 kilogram lebih tersebut, petugas juga menyita pula uang sejumlah Rp 10 juta lebih, pipet, sendok takaran sabu, serta sejumlah plastik klip.

Barang bukti lain yang diamankan uang tunai Rp 14 juta lebih, 6 handphone, dua gunting, tiga tas pinggang, isolasi, sendok dari pipet.

Menariknya, saat penggeledahan Tim juga menemukan slip pengiriman uang tertera sebesar Rp 1,7 Miliar lebih.

Tidak hanya itu, Tim yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi dan Waka Polres Bima Kota Kompol Mujahidin tersebut melakukan pengembangan di TKP lain yakni di Lingkungan Bina Baru Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.

Kata AKBP Rohadi, pada TKP kedua hasil pengembangan itu, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu dan barang bukti lainnya sebagai sitaan diatas.

Selain GM, Sat Narkoba Polres Bima Kota juga mengamankan terduga pelaku lainnya yang masih berkaitan saat penggerebekan Minggu sore kemarin.

(red)