Difitnah Pakai Narkoba, Ketua PAC Gerindra Ambalawi Polisikan Akun Ubam Bimbaz -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Difitnah Pakai Narkoba, Ketua PAC Gerindra Ambalawi Polisikan Akun Ubam Bimbaz

Selasa, 31 Januari 2023

Difitnah Pakai Narkoba, Ketua PAC Gerindra Ambalawi Polisikan Akun Ubam Bimbaz. 

Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Partai GERINDRA Kecamatan Ambalawi Kab.Bima NTB Arif Gunawan,SE mempolisikan akun Facebook Ubam Bimbaz yang diduga milik saudara Ad, warga Desa Nangawera Kecamatan Wera Kabupaten Bima, yang mengfitnah dirinya dalam unggahan status dan Komentar akun Facebook (Medsos).


Ketua PAC Partai Gerindra Kecamatan Ambalawi pemilik akun Facebook Arif JeratNtb melaporkan Akun Facebook Ubam Bimbaz ke Polres Bima Kota setempat, pada Selasa tanggal 31 Januari 2023 karena dugaan pencemaran nama baik dan ITE dengan nomor laporan pengaduan polisi, SLLTP/K/99/I/2023/NTB/Res Bima Kota.

Dalam unggahan status akun Facebook Ubam Bimbaz pada hari Jum'at tanggal 27 Januari 2023 sekitar pukul 10:12 wita, Ubam Bimbaz mengfitnah dirinya dan partai GERINDRA dengan kata-kata. "Kami menduga pimpinan tertinggi (PAC) Partai GERINDRA Kec. Ambalawi, pemakai aktif NARKOBA jenis SABU2". Kemudian disejumlah komentar akun Ubam Bimbaz berbunyi "Arif JeratNtb e ngomi re kakader weki manusia karbitan ma ngaha sabu ke, coum da bade ngomi ma sabu2 re wawie". 
"Arif JeratNtb e pak kader partai ma ka sok suci, mai tes urin ngomi watisi sabu2 mu Arif JeratNtb". 
"Arif JeratNtb mai mena Agria Agus ake kader sabu ma nee nuntu tes urin terbuka. mai ta tes sama saksikan sama". 
"Arif JeratNtb ma disa tes urin ro?". 
"Arif JeratNtb iyo ma disa tes urin ro? oe hudin Miftahudin Timur ngoap lenga ro wekim re. weki ngomi ke? mai podas wati sabu na pak kader ake mai ta tio ndihaku mai tes secara terbuka untuk kita saksikan bersama". 
"Arif JeratNtb e dah, ngomi mpoa ma bade mbojo? ngomi sabu2 masie, maipodap tes urin." 

Arif merasa dirinya dicemarkan atas sejumlah fitnah dan tudingan yang diarahkan pada dirinya dan nama besar partai GERINDRA.

"Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, saya harus melaporkan kepada pihak yang berwajib. Jadi tetap harus pakai hukum kepolisian, walaupun kami sudah tahu alamatnya di mana, orangnya siapa, namun kami tetap mengikuti prosedur yang ada. yang saya laporkan adalah mengenai tudingan terhadap saya, bahwa saya diduga dan dituduh sebagai pengguna aktif Narkoba Jenis sabu-sabu, kata-kata ini tidak pantas untuk diri saya dan nama besar partai Gerindra," ungkap Arif pada wartawan di halaman kantor satreskrim Polres Bima Kota usai memberikan laporan.

Arif mengaku sudah menyerahkan sejumlah barang bukti berkaitan dengan laporannya, Adapun barang bukti yang diserahkan yaitu hasil screenshot status dan komentar keji terhadap dirinya dan partai serta bukti-bukti lain yang mendukung laporannya.

Sebelumnya, Arif mengklaim telah melihat status fitnah dan hinaan terhadap dirinya, Ia juga sudah memberi sinyal bakal melaporkan akun tersebut ke polisi. Hal tersebut ditegaskan oleh Arif ketika menjelaskan bahwa dirinya berniat untuk memberi pelajaran bagi orang-orang yang telah mencemarkan nama baiknya dan nama baik Partai Gerindra. Menurutnya, akun tersebut telah mencemarkan nama baik pribadinya dan telah merusak nama besar partai GERINDRA yang didirikan oleh seorang jendral Pak Prabowo Subianto. 

Dirinya berharap, semoga pihak kepolisian dalam hal ini Polres Bima Kota menindak tegas sesuai undang-undang dan hukum yang berlaku terhadap pelaku yang mencemarkan nama baiknya dan istitusi partainya. Dengan ancaman Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016 yang mengatur setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana penjara paling lama 4 tahun.

(red)