Kegiatan tersebut ditemukan ada dugaan pungutan liar (Pungli) berdasarkan hasil audit atau Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Bima pada pembiayaan kegiatan peningkatan kapasitas, uang yang bersumber dari 57 Kepala Desa masing-masing sebesar Rp2 juta itu terindikasi kuat dugaan pungli.
Temuan tersebut merupakan temuan serius, bahkan menjadi atensi khusus. Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Inspektorat Kabupaten Bima, Agus Salim, S.IP., M.Si.
"Sudah dilakukan pemeriksaan khusus oleh Inspektorat Kabupaten Bima, termasuk 57 Kepala Desa dilantik juga sudah diperiksa. Kesimpulan dari LHP, itu terbukti melakukan pungli," kata Agus Salim kepada awak media di kantor Inspektorat Kabupaten Bima, Selasa (3/1/2023).
Agus Salim menegaskan, uang 2 juta dari masing-masing Kades sebagai peserta bimtek itu bertentangan dengan aturan yang ada karena tidak ada dalam nomenklatur APBDes.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pemdes Kabupaten Bima, Safriatna dikonfirmasi di Kantor DPMDes, Selasa (3/1/2023) namun ia tidak berada di tempat, bahkan dikonfirmasi via WhatsApp ia menjawab sedang di luar sedang menghadiri rapat di kantor Pemkab Bima.
(red)