Sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai Dalam Rangka Optimalisasi Pemberantasan Rokok Ilegal di Kota Bima -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai Dalam Rangka Optimalisasi Pemberantasan Rokok Ilegal di Kota Bima

Senin, 22 Juli 2024

 

Sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai Dalam Rangka Optimalisasi Pemberantasan Rokok Ilegal di Kota Bima. 


Kota Bima.-Satpol PP Kota Bima melakukan Sosialisasi Ketentuan  Bidang Cukai Dalam Rangka Optimalisasi Pemberantasan Rokok Ilegal di Kota Bima, bertempat di SMKN 3 Kota Bima, Selasa (23/7/2024). 

Sosialisasi tersebut terkait Pelanggaran Undang-Undang Cukai kerja sama Pemerintah Kota Bima, Bea Cukai Sumbawa dan Satuan Pamong Praja Kota Bima. 

Sambutan pertama diawali oleh Plt Kasat Pol PP Kota Bima, Ahmad Mufra. Dalam sambutannya, dia meminta 70 peserta untuk mengikuti sosialisasi ini dengan seksama agar mendapatkan informasi yang jelas dan benar. Selanjutnya, informasi tersebut hendaknya disampaikan ke keluarga, teman dan orang sekitar agar informasi dapat tersebar luas. 

"Peredaran rokok ilegal semakin meningkat. Banyak toko menjual rokok yang tidak memiliki pita cukai. Sosialisasi di bidang cukai ini sangat penting dilakukan. Kepada para peserta agar mengikuti acara sosialisasi dengan baik agar bermanfaat," ungkapnya. 

Dia mengajak kepada semua peserta dan seluruh elemen masyarakat agar bersama-sama mendukung program pemerintah dalam pemberantasan barang kena cukai ilegal, karena cukai merupakan salah satu sumber penerimaan negara untuk membiayai pembangunan guna mewujudkan kesejahteraan bangsa. 

Mufra juga menyampaikan Kepada kepala kantor Bea cukai pengawasan dan pelayanan Bea cukai tipe madya paket C Sumbawa atau mewakili, bahwa pemerintah kota Bima siap bekerja sama untuk melakukan pemberantasan dan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai di wilayah kota Bima.

Sambutan kedua oleh Kasi Penyuluh Bea Cukai Sumbawa, Arik Sulistio Kusomo. Dia menyatakan bahwa  maksud dan tujuan sosialisasi hari ini dalam rangka untuk program bidang penegakan hukum. 

Ia mengajak untuk  menggempur rokok ilegal karena merugikan negara. 

"Kesadaran penting bagi negara, penting bagi masyarakat," harapnya. 

Acara Sosialisasi tersebut dibuka secara resmi oleh Pj Wali Kota Bima, H. Mohammad Rum. Sementara dalam sambutannya, dia  menyampaikan bahwa rokok ilegal akan merugikan daerah, negara dan masyarakat karena tidak dijamin kesehatannya. 

"Merugikan masyarakat karena pembuatan rokok ilegal tidak dijamin kesehatan," ungkapnya. 

Mohammad Rum berharap, semua elemen masyarakat harus pro aktif menyampaikan kepada keluarga serta tetangga agar berhati-hati terhadap rokok ilegal. 

"Rokok ilegal tidak memberikan pendapatan negara yang maksimal," jelasnya. 

Dia menambahkan, ada kebocoran sumber pendapatan negara dengan adanya rokok ilegal. 

Mohammad Rum meminta Satpol PP Kota Bima untuk melakukan sosialisasi, sidak, rajia kios-kios kecil, pedagang, dan toko-toko, serta memberi pemahaman tentang bahaya rokok ilegal.


(***).