Keputusan Bupati Bima Tentang PKM Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer Kabupaten Bima Tahun 2024 -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Keputusan Bupati Bima Tentang PKM Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer Kabupaten Bima Tahun 2024

Jumat, 30 Agustus 2024


Isi Surat Keputusan Bupati Bima nomor 118.45/582/06.2 tahun 2024, yakni menimbang, mengingat, menetapkan. 


Adapun daftar pusat kesehatan masyarakat Integrasi Pelayanan kesehatan primer Kabupaten Bima tahun 2024, yakn Puskesmas Woha, Belo Puskesmas Belo-Puskesmas Ngali, Puskesmas Palibelo, Puskesmas Monta. 

Puskesmas Parado, Puskesmas Langgudu dan Puskesmas Langgudu Timur, Puskesmas Sape, Puskesmas Lambu, Puskesmas Wawo, Puskesmas Wera dan Puskesmas Pai. 

Puskesmas Ambalawi, Puskesmas Bolo, Puskesmas Madapangga, Puskesmas Soromandi, Puskesmas Donggo, puskesmas Sanggar, Puskesmas Tambora dan Puskesmas Lambitu. 

Adapun Pola Kerja Sistem Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer. Integrasi pelayanan kesehatan Primer di pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas). 

Cara kerja di pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) dilakukan dengan integrasi pelayanan kesehatan Primer berda siklus hidup dan lagi berbasis program. 

Kepala kesehatan masyarakat (Puskesmas) menetapkan pembagian seluruh petugas pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) kedalama klaster-klaster berdasarkan klaster yaitu klaster 1 manajemen, klaster 2 ibu dan anak, klaster 3 usia dewasa dan lanjut usia, klaster 4 penanggulangan penyakit menular dan lintas klaster. 

Tata cara kerja masing-masing klaster sesuai dengan pedoman yang telah di tetapkan. 

Integrasi Pelayanan kesehatan Primer di pusat kesehatan masyarakat pembantu (Pustu), satu: Integrasi Pelayanan kesehatan Primer di pusat kesehatan masyarakat pembantu (Pustu) dilakukan dengan memberi pelayanan kesehatan untuk seluruh sasaran siklus hidup dan memperkuat peran pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan di desa. Kedua Tata cara kerja masing-masing klaster sesuai dengan pedoman yang telah di tetapkan.

Integrasi Pelayanan kesehatan di pos pelayanan terpadu (Posyandu). Pertama pos pelayanan terpadu (Posyandu) merupakan salah satu lembaga masyarakat desa (LKD) yang merupakan wadah partisipasi masyarakat yang bertugas membantu kepala desa di bidang pelayanan kesehatan dan bidang lainnya sesuai kebutuhan. Kedua pos pelayanan terpadu (Posyandu) berada di tingkat dusundusun/rt/rw yang dibentuk berdasarkan prakarsa pemerintah Desa dan masyarakat yang ditetapkan dalam peraturan desa dan bupati. 

Penetapan pos pelayanan terpadu (Posyandu) yang berbasis program antara lain pos pelayanan terpadu (Posyandu) penyakit tidak menular (PTM), pos pelayanan terpadu (posyandu) lanjut usia menjadi pos pelayanan terpadu (Posyandu) integrasi melayani seluruh siklus hidup dan tata cara kerja integrasi pelayanan kesehatan Primer di pos pelayanan terpadu (Posyandu) integrasi sesuai pedoman yang telah diterapkan. 

Keputusan Bupati Bima ini ditetapkan di Bima pada tanggal 22 Agustus 2024 yang ditandai oleh Hj. Indah Dhamayanti Putri. 

(Adv/***).