Baca Juga
|
Nimran, Pengurus Badan Advokasi Hukum dan Hak Azasi Manusia (Bakumham) DPP Partai Golkar dan selaku Dewan Pakar Pasangan Calon (Paslon) (AMANAH. |
Kota Bima.-Hasil Pilkada Serentak Kota Bima dipermasalahkan oleh Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2, Ir. H. Mohammad Rum, MT dan Hj. Mutmainnah Haris, SH (AMANAH).
“Intinya Kita akan Perkarakan hasil Pilkada Kota Bima hingga di Mahkamah Konstitusi," ujar Nimran Abdurrahman, SH MH pada media, Jumat (29/11/2024).
Nimran yang berkapasitas Sebagai Pengurus Badan Advokasi Hukum dan Hak Azasi Manusia (Bakumham) DPP Partai Golkar dan selaku Dewan Pakar Pasangan Calon (Paslon) (AMANAH) membeberkan sejumlah kejanggalan dalam proses Pilkada Kota Bima.
Ia menyebutkan bahwa Paslon AMANAH mengantongi sejumlah dokumentasi terkait kejanggalan-kejanggalan dalam Pilkada Kota Bima.
Lanjutnya Setidaknya 50 tempat pemungutan suara (TPS) yang menyebar di 41 Kelurahan dan 218 TPS terjadi problem yang merugikan Paslon AMANAH.
“50 TPS itu coblos tidak menggunakan surat panggilan dan dalam kondisi tercoblos, dan ini fatal akibatnya," bebernya.
Ia menyebutkan hal inilah salah satu dari sekian barang bukti (BB) yang jadi materi Paslon AMANAH dalam mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi nantinya.
Disamping hal tersebut ia juga menyoroti adanya dugaan pemilih siluman dan oleh karena itu KPU berkewajiban untuk membuka data pemilih secara transparan guna mencocokkan daftar hadir pemilih dengan jumlah surat suara yang tersedia.
Ia mengajukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 50 TPS yang diduga kuat bermasalah secara administratif dan secara regulasi Kepemiluan.
“Sikap kita jelas akan mengajukan gugatan di MK untuk melakukan PSU di 50 TPS yang bermasalah tersebut," tegasnya.
(***).