Kantor Imigrasi Bima Selenggarakan Sosialisasi Pelaporan Tamu WNA oleh Pemilik atau Pengelola Hotel di Kawasan Pantai Lakey Dompu -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Kantor Imigrasi Bima Selenggarakan Sosialisasi Pelaporan Tamu WNA oleh Pemilik atau Pengelola Hotel di Kawasan Pantai Lakey Dompu

Kamis, 07 November 2024

Dompu, 8 November 2024 – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bima menggelar kegiatan sosialisasi terkait kewajiban pelaporan tamu Warga Negara Asing (WNA) kepada pemilik atau pengelola hotel di wilayah Kecamatan Hu’u Kabupaten Dompu. Kegiatan ini diadakan di salah satu hotel di kawasan tersebut, dengan tujuan meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang prosedur pelaporan yang harus dilakukan oleh pengelola akomodasi terhadap tamu WNA yang menginap.


Pelaporan tamu WNA sangat penting untuk memastikan kelancaran pengawasan dan keamanan. “Pelaporan ini merupakan bagian dari tugas kami untuk menjaga keamanan negara serta memastikan bahwa warga negara asing yang masuk di wilayah Indonesia harus tunduk terhadap ketentuan-ketentuan yang berlaku di Indonesia,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Bima, M. Usman.

Dalam kegiatan ini, petugas dari Kantor Imigrasi Bima memberikan penjelasan rinci mengenai prosedur pelaporan yang harus dilakukan, mulai dari pencatatan data tamu, formulir pelaporan yang harus diisi, hingga mekanisme pelaporannya melalui aplikasi yang telah disediakan. Sosialisasi ini juga bertujuan untuk mempererat kerjasama antara Imigrasi Bima dengan para pengelola hotel, terutama di kawasan wisata populer seperti Pantai Lakey, yang sering dikunjungi oleh wisatawan mancanegara.

Partisipasi pemilik atau pengelola hotel dalam melaporkan keberadaan WNA yang menginap sangat penting. Hal ini bertujuan untuk upaya deteksi dini adanya potensi pelanggaran Keimigrasian serta mempermudah pengawasan oleh pihak berwenang dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif.

Para peserta sosialisasi, yang terdiri dari pengelola hotel, staf, dan pihak terkait lainnya, antusias mengikuti sesi tanya jawab yang dipandu oleh petugas Imigrasi. Mereka juga diberikan pemahaman mengenai konsekuensi hukum bagi pihak yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan tersebut.

Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan para pengelola hotel di kawasan Pantai Lakey semakin sadar akan pentingnya pelaporan tamu WNA, serta dapat bekerja sama dengan baik dengan pihak Imigrasi untuk mendukung upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Dompu.

Kegiatan ini mendapat apresiasi positif dari berbagai pihak, termasuk dari pengelola hotel yang menyatakan kesiapan mereka untuk mematuhi aturan dan membantu aparat dalam melaksanakan tugas pengawasan terhadap keberadaan WNA di kawasan tersebut.

(***).