Baca Juga
Ilustrasi. |
Tak hanya itu, Polisi juga mengamankan terduga pelaku sebagai penadah yaitu FS usia 22 tahun asal Desa Tambe Kecamatan Bolo dan SR berusia 24 tahun asal Desa Monggo Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima.
Operasi pengamanan terduga pelaku dipimpin oleh kanit Reskrim BRIPKA Rusdin.
"Pada hari kamis tanggal 20 Februari 2020 sekitar jam 11.00 wita telah dilakukan penjemputan pelaku curanmor yang bertempat di sekolah oleh personel Polsek Bolo yang dipimpin oleh kanit Reskrim," jelas Kasubag Humas Polres Bima AKP Hanafi melalui press rilisnya.
Hanafi mengatakan, kedua pelajar berinisial AF dan ML diamankan oleh aparat kepolisian di tempat ia bersekolah yaitu di Kota Bima.
"Penjemputan kedua orang terduga pelaku curanmor di Sekolah berdasarkan laporan pemilik Sepeda motor korban warga Desa Rato Kecamatan Bolo kabupaten Bima dan hasil pemeriksaan beberapa orang Saksi," ungkap Hanafi.
Hanafi menguraikan kronologis kejadian curanmor pada selasa (18/2) sekitar jam 10.00 wita korban berangkat ke sekolahnya dan memarkirkan sepeda motor miliknya di tempat parkir, namun saat korban pulang sekolah dan mau mengambil sepeda motornya di tempat parkir ternyata sudah tidak ada di tempat parkiran alias hilang. Motor korban yang hilang yaitu Honda Vario 125 CC, nomor polisi EA 4551 XN berwarna Hitam .
"Dari hasil pemeriksaan sementara atau interogasi terhadap terduga pelaku AF dan ML bahwa sepeda motor milik korban telah dijual oleh terduga pelaku FS kepada saudara RG warga Desa Ncandi Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima," beber Hanafi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku Curanmor dan penadah telah dibawa dan diamankan ke Polres Bima Unit Opsnal Sat Reskrim untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
(*01mb*).