Baca Juga
Maraknya penyakit masyarakat yang Ahir-ahir ini kerap terjadi di wilayah Hukum Kabupaten Bima membuat Tim Puma Polres Bima berkerja keras membubarkan praktek Judi Sabung Ayam yang sangat meresahkan masyarakat ini.
Kali ini Tim Puma Polres Bima membubarkan dan membakar alat peraga Judi Sabung Ayam tepatnya di Desa Rabakodo Kecamatan Woha Kabupaten Bima Rabu, (08/09/2021) sekira Pukul 14.30. Wita.
Kasat Reskrim polres Bima IPTU Adhar S.Sos melalui Kasi Humas Polres Bima IPTU Adib Widayaka menjelaskan, bahwa tim Puma Polres Bima mendapatkan informasi dari masyarakat adanya judi sabung ayam bertempat di Desa Rabakodo,
Setelah mendapatkan informasi Team Puma di bawah kendali Katim puma AIPTU Gatot Wahyudin Bergerak Cepat mendatangi TKP,
"Tiba di lokasi team puma kemudian melakukan pembubaran terhadap para pelaku penjudi sabung ayam," terang Adib.
Dikatakannya dari hasil penggerebekan tersebut Tim Puma membongkar dan membakar alat Peraga Judi Sabung Ayam di Tempat serta memberikan himbauan kepada masyarakat setempat agar tidak lagi melakukan kegiatan yang sama.
"Selain Bisa memicu terjadinya konflik juga bisa pemicu terjadinya tindakan kejahatan serta jelas melanggar Protocol Kesehatan dan sekarang kita semua masih dihadapkan Dengan Pandemi Covid 19," pungkas Adib.
Kegiatan judi sabung ayam di tempat tersebut sering kali dilakukan dan seringkali di tegur oleh bhabinkamtibmas namun dari pemilik gelanggang dan para pelaku penjudi sabung ayam kerap merespon himbauan tersebut.
MB/Jal