Baca Juga

|
Dua pelaku perdagangan Fatwa dilindungi ditangkap tim Puma 2 Polres Bima Kota disertai barang bukti. |
BIMA, MIMBARNTB.COM - Tim Puma 2 Polres Bima Kota yang dipimpin oleh Aiptu Hero Suharjo mengamankan dua orang pelaku yang hendak menyelundupkan hewan atau Fatwa yang dilindungi tanpa dokumen di Pelabuhan Laut Bima, Sabtu (29/1/2022) sekira pukul 02.00 wita.
Dua orang pria yang ditangkap itu adalah warga Desa Tengah Kecamatan Woha Kabupaten Bima yang berinisial AH (20 tahun) dan AN (34 tahun).
Keduanya ditangkap dengan barang bukti antara lain tiga puluh tujuh (37) ekor burung Nuri Red Lori dan Nuri Pala Hitam serta Satu unit Mobil Daihatsu Xenia warna silver Nomor Polisi: A 1025 FK.
"Tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa di pelabuhan laut Bima akan bersandar kapal dari pulau Namrole yang diduga memuat burung yang dilindungi yang tidak memiliki surat-surat. Kemudian dengan adanya informasi tersebut, tim langsung menuju lokasi dan setibanya di lokasi Tim temukan satu unit mobil daihatsu xenia warna silver. Tim pun memeriksa mobil tersebut dan benar di dalam mobil tersebut terdapat kurang lebih 37 ekor burung nuri redlori yang dibungkus dengan kardus," demikian penjelasan Kasi Humas Polres Bima Kota IPTU Jufrin dalam pres rilis diterima media, Minggu (30/1/2022).
"Selanjutnya tim mengamankan dan menyerahkan pelaku beserta Barang Bukti ke Mako Sat Reskrim Res Bima Kota," lanjutnya.
(Red)