Baca Juga
3 dari 5 orang yang ditangkap adalah merupakan Mahasiswa. |
BIMA, MIMBARNTB.COM - Tim Puma II Polres Bima Kota yang dipimpin oleh Aiptu Hero Subarjo mengamankan 5 orang pelaku pencurian dengan pemberatan beserta penadah handphone hasil curian, Minggu (30/1/2022).
Para pelaku diamankan usai melancarkan aksinya di kos-kosan, Mande 3, Kecamatan Mpunda, Kota Bima sesuai Pengaduan dari korban bernama Namratul Fazriah (19), Mahasiswa asal Desa Rada, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, nomor aduan:K/764/XII/2021/NTB/Res.Bima Kota/Polda NTB.
Kelima pelaku diamankan di tempat yang berbeda di kos-kosan Kelurahan Menggemaci, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, Lingk. Waki Kel. Menggemaci Kec. Mpunda Kota Bima dan BTN Tambana Kel. Jatiwangi Kec. Asakota Kota Bima.
Adapun pelaku yang ditangkap yaitu SN (24) Mahasiswa asal Desa Rupe, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, FH (21) Mahasiswa asal Bontoranu Desa Rada, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, KB (22) Mahasiswa asal Ling. Waki Kel. Manggemaci, Kota Bima, SN (47) asal Waki Kel. Menggemaci, Kota Bima dan MN (23) asal BTN Tambana Kel. Jatiwangi, Kec. Asakota, Kota Bima.
Tim puma juga amankan barang bukti berupa Satu unit HP Merk IPhone 7+ warna Hitam, Satu unit HP Merk OPPO A16 warna Hitam Cryjugstal, Satu unit HP OPPO A3S Warna Merah, Satu unit Hp VIVO Y93 Warna Hitam.
Kasi Humas Polres Bima Kota Iptu Jufrin menceritakan kronologi penangkapan tersebut. Pada hari Kamis tanggal 23 Desember 2021 sekitar pukul 01:00 Wita, bertempat di Rumah Kontrakan Mande 3 Lingk. Al-Muhajirin Kel. Mande Kec. Mpunda Kota Bima para korban sedang tertidur disalah satu kamar rekannya. Setelah para korban terbangun, mereka sudah tidak melihat 4 unit HP miliknya.
"Kronologis penangkapan berdasarkan Laporan kehilangan dari korban, tim berkoordinasi dengan penyidik dan dilanjutkan melakukan serangkaian penyelidikan terkait dengan hilangnya empat unit HP di tkp," jelasnya.
Lebih lanjut Iptu Jufrin menjelaskan, dari hasil penyelidikan tim mendapat informasi, selanjutnya Tim Puma II yang dipimpin oleh Aiptu Hero Suharjo langsung menuju ke lokasi keberadaan para pelaku dan Barang Bukti berupa 4 unit HP dengan beberapa merk berbeda. Setibanya di lokasi tim mengamankan FH dan kemudian tim menanyakan keberadaan Hp Merk OPPO A16 Warna Hitam Crystal yang pernah dia bawa ke konter FOCUS CELL untuk membuka pola yang terkunci. FH mengakui dan mengatakan bahwa HP tersebut dikuasai oleh rekan satu kostnya yaitu SN.
"Kemudian tim mengamankan dan mengintrogasi SN, dari hasil introgasi bahwa 3 Unit Hp lainnya telah dijual di dua tempat yang berbeda yakni HP VIVO Y93 dijualkan oleh rekannya inisial KB kepada SN di Lingk. Waki Kelurahan Manggemaci Seharga Rp.150.000," lanjutnya.
Kata dia, selanjutnya tim Puma II mengamankan SN beserta Barang Bukti berupa 1 unit HP merk VIVO Y93. Kemudian tim melakukan pengembangan menuju BTN Tambana guna mendapatkan barang bukti hasil tindak pidana dimaksud. Setibanya di lokasi, tim langsung mengamankan MN beserta Dua Unit HP yang dibelinya yakni HP OPPO A3S seharga Rp 500.000 dan HP IPHONE 7+ yang digadai seharga Rp.100.000.
Selanjutnya TIM PUMA II mengamankan para pelaku beserta Barang Bukti ke Mako Sat Reskrim Res Bima Kota.
(Red)