Baca Juga
RAB Penggunaan Dana Covid-19 yang di kirim Al Imran, SH dilansir dari Media Online Bimantika. |
BIMA, MIMBARNTB.COM - Kasus yang menjerat salah seorang Pengacara Bima Al Imran, SH pasca dilaporkan oleh Barisan Kekuatan Rakyat kini semakin menjadi bahan kajian sejumlah elemen.
Pihak Pemerintah Kota Bima pun melalui Sekda Kota Bima Drs. H. Mukhtar Landa, MH mengambil sikap tegas atas dugaan kuat Al Imran melalukan pelanggaran UU ITE karena menyebarluaskan informasi yang tanpa seizin pihak Pemkot Bima.
“Salam satunya adalah Pasal 32 Ayat 1,2 dan 3, pasal 48 ayat 1,2 dan 3 dimana pasal itu," demikian ungkap Sekda Kota Bima dilansir dari Media Bimantika.
UU ITE pasal 32 ayat 1,2 dan 3 serta Pasal 48 ayat 1,2,3 yang mengisyaratkan bahwa dokumen milik orang lain yang di Upload pihak lain adalah sebuah pelanggaran tanpa seizin pemilik data.
UU ITE Pasal 48 Ayat 1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.
Adapun Pasal 32 ayat 1) berbunyi Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.
Kabag Hukum Pemkot Bima Dedy Irawan, SH., M.Hum menyampaikan bahwa sesungguhnya pdf itu adalah data elektronik.
“Pdf itu jelas merupakan data elektronik,” kata Kabag Hukum Pemerintah Kota Bima dilansir dari Media Bimantika.
Al Imran, SH yang dikonfirmasi Media Online Bimantika Rabu Malam 2 Pebruari 2022 menjabat dengan singkat ketika di WhatsApp oleh Media Bimantika.
Bimantika mengajukan pertanyaan pada Al Imran "bagaimana tanggapan Al Imran terkait dengan UU ITE pasal 32 ayat 1,2 dan 3 serta Pasal 48 ayat 1,2,3 yang mengisyaratkan bahwa dokumen milik orang lain yang adinda Upload sementara dalam pasla itu dilarang bagi siapapun untuk upload dokumen orang lain tanpa seizin pemilik data” ?
“RAB itu bukan rahasia negara atau siapapun, silakan saja laporkan," ungkap Al Imran dilansir media Bimantika.
Al Imran pun mendorong pelaporan yang dilakukan oleh Pihak Pemkot Bima.
“sejak kapan RAB sebagai data pribadi,, Laporkan saja.., Saya dorong untuk Laporkan,” ujar Al Imran melalui WhatsApp nya Kamis 3 Pebruari 2022.
(Red)