Baca Juga
Bupati dan Wakil Bupati Bima Hj. Indah Dhamyanti Putri dan H. Dahlan M. Nor. |
BIMA, MIMBARNTB.COM - Bupati Bima Hj Indah Damayanti Putri mengeluarkan instruksi nomor 440/017/06.2/2022 Gerakan Masyarakat Hidup Sehat.
Dalam rangka percepatan implementasi gerakan Masyarakat hidup sehat di kabupaten Bima berdasarkan instruksi presiden RI nomor 1 tahun 2017 tentang gerakan Masyarakat hidup sehat, surat edaran menteri pendayagunaan aparatur negara dan Reformasi nomor 51 tahun 2017 tentang gerakan Masyarakat hidup sehat, (GERMAS) di instansi pemerintah dan peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat barat nomor 46 tahun 2017 tentang gerakan hidup sehat, di provinsi NTB. Maka perlu disampaikan bahwa gerakan masyarakat hidup sehat. Sehat dimaksud untuk mengubah pengelolaan kesehatan dari paradigma sakit menjadi sehat, dengan kuci pengelolaan kesehatan pada peningkatan gaya hidup sehat, dengan ini menginstruksikan.
1. Sekretaris Daerah Kabupaten Bima
2. Kepala Organisasi Perangkat daerah Se Kabupaten Bima
3. Camat se Kabupaten Bima
4. Kepala Desa se Kabupaten Bima
5. Pimpinan dunia usaha/Swasta Kabupaten Bima
Untuk:
Kesatu : Segera menindak lanjuti instruksi presiden RI nomor 1 tahun 2017 tentang gerakan masyarakat hidup sehat, surat edaran Menteri pendayagunaan aparatur negara dan Reformasi birokrasi nomor 51 tahun 2017 tentang gerakan masyarakat hidup sehat, (GERMAS) di instansi pemerintah dan peraturan gubernur Nusa Tenggara Barat nomor 46 tahun 2017 tentang gerakan masyarakat hidup sehat, di Provinsi NTB. Maka perlu disampaikan bahwa gerakan masyarakat hidup sehat. Membuat kebijakakan serta melaksanakan kegiatan- kegiatan yang mendukung gerakan masyarakat hidup sehat (GERMAS).
Kedua: pelaksanaan gerakan masyarakat hidup sehat (GERMAS) di Kabupaten Bima agar melibatkan dan kerja sama dengan melintas sektor terkait, lembaga/organisasi kemasyarakatan, sekolah/lembaga pendidikan, mengkampanyekan dan mendorong masyarakat dengan kesadaran dan kemauan untuk tercapainya masyarakat sehat di Kabupaten Bima.
Ketiga: Segera melakukan kegiatan-kegiatan operasional dengan tema gerekan masyarakat hidup sehat, berupa:
a. Memberi contoh kebiasaan makan sayur dan buah dengan menambahkan menu buah di sajian dalam setiap pertemuan dan wajib menyajikan menu tradisional yang sehat dan/atau buah buah-buahan local serta mengurangi penggunaan terigu, beras dan produk turunannya sebagai sumber karbohidrat.
b. Melakukan kegiatan olahraga bersama secara rutin dengan melakukan senam bersama setiap hari jumat pagi setiap minggunya.
c. Mendorong instansi pemerintah dan swasta melaksanakan posbindu minimal 3 bulan sekali dan melakukan penerangan ditempat kerja sama 5 menit setiap jam 10.00 WIBA dan 14.00 WIBA yang ditandai dengan bunyi bel alarm atau musik.
d. Melaksanakan tes kesehatan secara berkala sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun untuk aparatur sipil negara, anak sekolah dan karyawan dan karyawati pekerja.
e. Menyediakan sarana laktasi/menyusui dan perlengkapan di instansi pemerintah.
f. Menerapkan kawasan tanpa rokok (KTR) di seluruh gedung instansi pemerintah.
g. Penerapan proses Covid-19 pada saat pandemi
h. Meningkatkan kampanyenya gemar berolahraga, memfasilitasi pelanggaran olahraga masyarakat dan meningkatkan penyediaan fasilitas sarana olahraga masyarakat
i. Mengawasi kemanan dan mutu pangan seger yang tidak memiliki kandungan pestisida berbahaya.
j. Meningkatkan produksi buah dan sayur dalam negeri dan mendorong pemanfaatan pekarangan rumah untuk menanam sayur dan buah
k. Meningkatkan dan memperluas pelaksanaan gerakan masyarakat hidup makan ikan (Gemar) pada masyarakat
I. Mendorong penataan sarana dan fasilitas perhubungan yang aman dan nyaman bagi pejalan kaki dan pesepeda
m. Mendorong kemitraan lingkungan dan peran serta masyarakat dalam menjaga kualitas lingkungan
n. Mendorong kemitraan lingkungan dan peran serta masyarakat dalam menjaga kualitas lingkungan
o. Melakukan diseminasi informasi layanan masyarakat terkait prilaku hidup bersih dan sehat.
Keempat: Menghimbau agar seluruh masyarakat berperan aktif dalam mewujudkan gerakan masyarakat hidup sehat (GERMAS), melalui:
1. Peningkatan edukasi perilaku hidup sehat
2. Peningkatan dan mengajak penggerakan untuk melakukan aktivitas fisik
3. Percepatan perbaikan gizi, dan penerapan gizi seimbang
4. Peningkatan dan pencegahan deteksi dini penyakit
5. Peningkatan kualitas lingkungan hidup
Kelima:Instruksi Bupati agar dilaksanakan sebagai mana mestinya dengan penuh rasa tanggung jawab
Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan di Bima pada tanggal 15 Desember 2022.
(Red)