Baca Juga
|
Pelaku Curat dan Penadah serta barang bukti telah diamankan ke Polsek Pemenang. |
LOMBOK UTARA, MIMBARNTB.COM -- Tim Puma bersama Unit Reskrim Polsek Pemenang Polres Lombok Utara (Lotara) Polda NTB berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) dan Seorang penadah di Hotel Villa Ombak Dusun Gili Trawangan Desa Gilli Indah Kecamatan Pemenang Kabupaten Lombok Utara (KLU), Selasa (13/09/22).
Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta, S.I.K., M.H melalui pres rilis menjelaskan kronologis kejadiannya, yakni pada Senin 12 september 2022 sekitar pukul 08.00 Wita, saat itu korban yang sedang berada di rumahnya di Desa Tegalmaja Kecamatan Tanjung dihubungi oleh securitynya berinisial MW di Hotel Villa Ombak dan Manajamen hotel inisial TH sebagai IT Manajer bahwa telah terjadi pencurian sejumlah Laptop di ruangan Office Engineering dan ruangan Office IT di hotel Villa Ombak Dusun Gili Trawangan Desa Gili Indah Kecamatan Pemenang KLU pada Sabtu 9 atau Minggu 10 September 2022.
"Adapun barang yang hilang berupa sembilan (9) unit Laptop," beber Kapolres.
Lebih lanjut dijelaskan, menindak lanjuti informasi tersebut, tim gabungan bergerak cepat kemudian berhasil mengamankan seorang pria diduga pelaku yang berinisial ZH (21) asal Dusun Salut Timur Desa Salut Kecamatan Kayangan, dimana terduga pelaku yang baru training kerja di Office Engineering selama empat minggu.
Setelah dilakukan introgasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku telah menjual barang curian tersebut ke orang dari Gunung Sari. Tim kemudian memancing terduga penadah berinisial JM (22) asal Dusun Lendang Re Desa Lembah Sari Batu Layar Lombok Barat dengan cara menawarkan lagi barang yang sama dengan janjian bertemu di simpang empat pemenang, setelah satu jam menunggu terduga pelaku datang di simpang empat Pemenang.
"Tim gabungan langsung menyergap pelaku. Setelah diintrogasi, terduga penadah ini mengakui telah membeli barang berupa 9 unit laptop dari pelaku dan barang tersebut sebanyak 5 biji masih di rumahnya dan 4 biji sudah terjual melalui online shop," imbuhnya.
Sudarmanta menyebutkan, tim kemudian berangkat ke daerah Wadon batulayar untuk mengambil barang bukti tersebut yakni 1 unit laptop Merk Lennovo plus charger warna hitam, 4 unit Laptop merk Azus warna putih, 2 unit laptop merk Acer warna hitam, 1 unit laptop merk Hp warna hitam, 1 unit HP Merk Redmi 5G warna Abu, 1 Buah Tas Ransel Warna Hitam.
"Tim kemudian membawa para terduga pelaku beserta barang bukti ke unit reskrim Polsek Pemenang untuk proses lebih lanjut," tutup Sudarmanta.
(red)