Imigrasi Kelas III Non TPI Bima Audiensi Dengan LP-KPK Soal Paspor -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Imigrasi Kelas III Non TPI Bima Audiensi Dengan LP-KPK Soal Paspor

Senin, 24 Oktober 2022

Imigrasi Kelas III Non TPI Bima Audiensi Dengan LP-KPK Soal Paspor. 

KOTA BIMAMIMBARNTB.COM -- Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima melaksanakan audiensi dengan LP-KPK Bima NTB terkait dengan dugaan adanya penyalahgunaan dalam penerbitan Paspor RI 48 halaman di aula kantor setempat, Senin (24/10/2022). 


Audiensi tersebut dihadiri oleh Kasubsi Teknologi Informasi, Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Lalu Rijal Pebriyadi, Kasubsi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Keimigrasian Yulindo Danu Saputra, serta pihak LP-KPK Bima NTB yang disaksikan oleh sejumlah awak media yang meliput audiensi tersebut. 

Kasubsi Yanverdokim Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima Yulindo Danu Saputra menyampaikan bahwa sekarang sudah tidak ada lagi paspor 24 halaman, hanya ada paspor 48 Halaman elektronik dan biasa yang sekarang sudah berlaku 10 Tahun bagi yang berusia diatas 17 tahun ataupun sudah menikah. 

Dalam hal penerbitan paspor, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima sudah melaksanakan penerbitan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. 

Namun Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima tetap menghimbau kepada masyarakat untuk menggunakan visa ataupun izin tinggal yang sesuai apabila hendak pergi ke luar negeri. 

Himbauan yang diberikan kepada masyarakat adalah pentingnya menggunakan visa atau izin tinggal yang sesuai pada saat hendak pergi ke luar negeri, misalkan apabila WNI hendak melakukan ibadah umroh, maka harus menggunakan visa umroh, apabila WNI hendak bekerja ke luar negeri, harus mengajukan permohonan visa bekerja ke negara tujuan, apabila hendak studi ke luar negeri harus menggunakan visa studi, dan seterusnya, ujar Kasubsi TI-Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima.

Perlu diketahui bahwa Paspor RI adalah dokumen negara yang sangat penting, dimana Paspor RI sendiri merupakan tanda kewarganegaraan bagi pemegangnya. Mengapa disebut Pemegang dan bukan Pemilik? Karena Paspor RI merupakan dokumen milik negara. Dimana pemegang paspor harus menjaga paspornya supaya tidak rusak, hilang ataupun disalahgunakan.

Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima sangat mengapresiasi perhatian LP-KPK sebagai lembaga yang bersedia memberikan kritik, saran dan masukan, sehingga Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima bisa hadir di tengah masyarakat serta memberikan pelayanan keimigrasian dan berkinerja menegakkan hukum keimigrasian lebih baik lagi, bagi masyarakat khususnya di wilayah Kota Bima, Kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu.

(red)