Baca Juga
|
Proses Penerbitan Paspor di Kantor Imigrasi Bima Sudah Menggunakan Data Yang Valid dan Sah dari Instansi Terkait. |
Terkait pemberitaan dugaan mal administrasi dalam proses Penerbitan Paspor di Kantor Imigrasi Bima yang ditulis oleh kelompok yang mengatasnamakan dirinya Persatuan Pemuda Bima NTB (PPB-NTB) adalah tidak benar.
Proses penerbitan paspor di Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima, sudah menggunakan data yang valid dan sah. Serta diterbitkan resmi oleh instansi terkait, meliputi Disdukcapil, Disnakertrans, BP2MI, dll. Terkait surat ID Mandiri yang diterbitkan dan menjadi data dukung dalam proses penerbitan paspor, dapat dibuktikan secara fisik maupun online (scan barcode), bahwa benar data tersebut diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
Sehingga Kantor Imigrasi Bima menerima data dukung akhir yang sudah valid dan sah, dimana apabila terdapat aturan terbaru yang diatur dalam penerbitan rekomendasi ID Mandiri, hal tersebut merupakan kewenangan dari instansi terkait yang menerbitkan.
"Sehingga kami menghimbau dan mengajak masyarakat untuk lebih bijaksana dan berhati-hati dalam menerima informasi negatif, khususnya dari oknum yang memiliki kepentingan tertentu. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima selalu memberikan pelayanan yang prima serta melaksanakan penegakan hukum keimigrasian, sesuai dengan Tugas dan Fungsi dengan sangat baik. Serta dapat dibuktikan dengan antusiasme masyarakat, indeks kepuasan masyarakat, serta testimoni langsung dari masyarakat," ungkap Kepala Kantor Imigrasi Bima, M. Usman di kantor Imigrasi Bima, Selasa (09 Mei 2023).
(red)