Baca Juga
Kota Bima. - Karena tak tepati janji, Hj. Sakura H. Abidin sebagai korban melaporkan seorang perempuan berinisial SI ke Polres Bima Kota.
Pelapor atau korban, Hj. Sakura H. Abidin. |
Laporan tersebut buntut dari adanya janji palsu soal sewa kos-kosan milik Hj. Sakura yang ditempati oleh terlapor atau SI.
Tak hanya itu, Hj. Sakura dalam hal ini sebagai pelapor juga tak terima dirinya sering dipermainkan oleh terlapor dengan memberi iming-iming palsu bahwa setiap pengangkutan air yang diambil dari pemboran di areal kos-kosan milik Hj. Sakura. Maka Hj. Sakura akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp30 ribu dihitung permobil tangki. Namun nyatanya sampai hari ini ia tak menerima uang sepersenpun dari terlapor.
"Sebelumnya saya tanya ke SI, situ kerja/bisnis apa?, SI menjawab, saya bisnis kecil - kecilan di pasar, saya juga bisnis Air Bersih, terus saya ia - iakan aja. Kita tidak mau panjang lebar soal bisnis mereka," ungkap Hj. Sakura saat konferensi pers di Hotel Parewa Kota Bima, Selasa (7/11/2023) siang.
"Saya menanyakan ke SI soal pengelolaan air bersih, oleh karena itu saya menyetujui bor air di lokasi saya dengan kesepakatan bagi hasil. Tapi endingnya tidak sesuai dengan kesepakatan awal, maka saya stopkan SI untuk ambil air lokasi saya," sambungnya.
"Saya memanggil tokoh - tokoh masyarakat yang ada di wilayah saya tinggal untuk menghentikan agar SI tidak lagi ambil air disitu, dan saya keluarkan dia untuk tidak lagi tinggal disitu," lanjut Hj Sakura.
Merasa dirinya dipermainkan atas kebaikannya selama ini, Hj Sakura pun memutuskan untuk melaporkan SI ke Polisi dengan pengaduan nomor: ADUAN/K/681/VIII/2023/NTB/Res Bima Kota tanggal 14 Agustus 2023 Tentang dugaan mengusai dan memanfaatkan lahan tanpa ijin pemilik yang terjadi pada hari senin 2023 Sekitar Pukul 09.30 Wita di rumah dan Kos-kosan RT. 010 RW. 004 Kelurahan Penaraga.
Hj Sakura berharap pihak kepolisian memproses kasus ini dengan serius dengan seadil-adilnya sesuai hukum yang berlaku.
(**).