Baca Juga
Kota Bima, mimbar NTB -- Pj Wali Kota Bima Ir. H. Mohammad Rum, MT mengikuti Vicon Pengarahan Mendagri untuk Menjamin Netralitas ASN dalam Menghadapi Tahun Politik, bertempat di Ruang Rapat Walikota, Jumat (17/11/2023).
Vicon berlangsung di ruangan rapat kantor Wali Kota Bima mendengarkan pengarahan dari Kemendagri soal pemilu 2024. |
Dalam kesempatan tersebut, Pj. Wali Kota Bima didampingi oleh Kepala Bappeda, Staf Ahli Bid. Pemerintahan Hukum dan Politik, Kabag Kesbangpol, Kepala BKPSDM, Kadis Kominfotik dan Kabag OPA.
Kepala Kementerian Dalam Negri Jend. Pol. (Purn) Prof. Drs. H. Tito Karnavian, M.A, Ph.D dalam sambutannya menginformasikan bahwa dalam masa kampaye akan dipersingkat selama 75 hari.
"Dipersingkat menjadi dua bulan setengah, mulai tanggal 28 november sampai dengan 10 februari dan lanjuti dengan masa tenang mulai tanggal 11, 12, dan 13 februari," ucapnya.
Disamping itu, ia juga mengingatkan kepada seluruh ASN, agar tidak terlibat dalam politik praktis dan tidak berpihak kepada calon peserta pemilu.
"Saya selaku kemendagri bertugas sebagai pembina dan pengawas pemerintah daerah serta pengawas kepala daerah dan penjabat, berkewajiban menyampaikan hal ini," terangnya.
Mendagri juga meminta kepada Bawaslu agar segera menindak oknum ASN yang terlibat, atau ikut dalam politik praktis dan terbukti melanggar dengan melaporkannya ke komisi ASN (KASN) untuk diberi sanksi.
"Kalau memang ada ASN yang sudah diingatkan oleh pemerintah tetap melanggar, berikan sanksi dan berikan rekomendasi," tegasnya.
Kemendagri juga bakal memberikan sanksi kepada Pj. kepala daerah yang tidak netral, mulai dari teguran, penurunan jabatan, hingga pemberhentian dengan tidak hormat.
(**).