1 dari 5 WNA Diamankan Imigrasi Bima Bakal Ditetapkan sebagai Tersangka -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

1 dari 5 WNA Diamankan Imigrasi Bima Bakal Ditetapkan sebagai Tersangka

Senin, 11 Desember 2023

Kota Bima.- 1 dari 5 Warga Negara Asing (WNA) yang diamankan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima bakal ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan Izin Tinggal. 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima Usman didampingi Kepala Sub Seksi Teknologi Informasi, Intelejen dan Penindakan Keimigrasian, Lalu Rijal Pebriyadi, tim penyidik PPNS Brian Wiharja sampaikan konferensi pers di Aula kantor setempat, Senin (11/12) sore.

Adapun 5 Warga Negara Asing (WNA) yang diamankan, Masing-masing berinisial CCC 54 tahun, CWL 57 tahun, WW 55 tahun, WHY 57 tahun, YZ 51 tahun. 

Demikian disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima Usman didampingi Kepala Sub Seksi Teknologi Informasi, Intelejen dan Penindakan Keimigrasian, Lalu Rijal Pebriyadi, tim penyidik PPNS Brian Wiharja saat konferensi pers di Aula kantor setempat, Senin (11/12) sore. 

Usman beberkan, dari 5 WNA yang diamankan itu 3 berasal dari Taiwan dan 2 berasal dari Tiongkok. 

Usman menyampaikan, pihaknya tidak hanya amankan 5 WNA juga telah menyita beberapa barang bukti terkait dengan tindak pidana keimigrasian seperti Paspor dan Handphone. Pihaknya juga telah memeriksa 13 orang saksi, serta berencana akan mendatangkan ahli digital forensik dari Polda NTB. 

"Dengan dugaan tindak keimigrasian yaitu "Setiap orang Asing dengan sengaja menyalahgunakan atau  melakukan kegiatan tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal diberi kepadanya" Sebagaimana dimaksud dalam pasal 122 huruf a Undang Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian," jelasnya. 

"dan/atau setiap orang yang dengan sengaja memberikan data yang tidak sah atau keterangan tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 tentang keimigrasian," sambung Usman. 

Ditambahkannya, saat ini PPNS dalam proses menetapkan tersangka karena telah menemukan bukti yang cukup dalam penyidikan.  Setelah penetapan tersangka dikeluarkan, maka tersangka nanti akan dilakukan penahanan di rumah tahanan negara kelas IIb Raba Bima.

(**).