Baca Juga
Ilustrasi. |
Bima.-Gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) termasuk pegawai negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima mulai dicairkan pada hari ini, Jum'at (7/6/2024).
Hal tersebut berdasarkan press rilis disampaikan oleh Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Bima, Suryadin.
"Terhitung mulai hari ini Jumat (7/06/2024) Pemkab Bima melalui BPKAD membayarkan gaji bulan ke-13 berdasarkan atas gaji bulan Mei 2024 kepada ASN yang mengabdi pada sejumlah unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima," ungkap Suryadin.
"Hal tersebut Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2024 tentang pembayaran gaji ke-13 kepada Aparatur Negara pensiunan, penerima pensiun," sambungnya.
Sementara, Kepala BPKAD Kabupaten Bima Adel Linggi Ardi menjelaskan bahwa pembayaran tersebut mengacu pada peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2024.
Lebih lanjut Adel Linggi Ardi menyampaikan bahwa sejumlah 6.513 Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima pembayaran sebesar Rp.32,79 miliar dengan rincian sebagai berikut, Golongan IV 1.877 orang PNS senilai Rp. 11,3 Milyar, PNS Golongan III 3.875 orang senilai Rp. 18,5 milyar, PNS Golongan II sejumlah 753 orang senilai Rp 2,87 milyar, dan 10 orang PNS Golongan I senilai Rp 31,6 juta.
Sebesar Rp 13,6 milyar dibayarkan kepada PPPK yang mengabdi pada sejumlah organisasi perangkat daerah.
Adel berharap pembayaran gaji ke-13 tersebut dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk menunjang kebutuhan sekolah anak, maupun kebutuhan dasar keluarga.
(Tim/**).