Baca Juga
Rapat pembahasan dan pengesahan hasil penataan batas areal persetujuan pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) kelompok hutan kota Donggomasa (RTK.67) untuk pembangunan kampus Institut Agama Islam Negeri Wali Kota Bima, Kamis (11/7/2024). |
Kota Bima.-Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bima, H. Mukhtar menghadiri rapat pembahasan dan pengesahan hasil penataan batas areal persetujuan pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) kelompok hutan kota Donggomasa (RTK.67) untuk pembangunan kampus Institut Agama Islam Negeri Wali Kota Bima, Kamis (11/7/2024).
Rapat yang berlangsung di Marina Inn Hotel tersebut dihadiri oleh Sekda Kota Bima, kepala perangkat daerah lingkup Pemerintah Kota Bima, Kepala Dinas LHK Provinsi NTB, DLH Kota Bima, Ketua dan Panitia pembangunan IAIN Bima, Kepala BPN Kota Bima, Kepala KPH Maria Donggomasa, Camat Rasanae Timur dan Lurah se Kecamatan Rasanae Timur.
Sekretaris Daerah Kota Bima, H.Mukhtar menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Bima merespon, menyambut baik serta mengapresiasi kerja panitia tapal batas lahan pembangunan IAIN Bima dan dinas LHK provinsi NTB yang sampai saat ini terus bekerja keras.
H. Mukhtar menyebut, semoga dapat membangun komitmen bersama sehingga apa yang dibahas saat ini hingga terbitnya ijin pendirian IAIN Bima dapat selesai Agustus tahun ini, sehingga pada APBN tahun depan dapat diusulkan untuk mendapatkan anggaran dari pemerintah pusat kaitan dengan pembangunan Kampus IAIN Bima.
"Kita terus berpacu dengan waktu, teman-teman panitia tidak ada istrahat, mudah-mudahan kita dapat terus berkomitmen sehingga keinginan masyarakat Kota Bima pada kampus IAIN Bima dapat terwujud," ujarnya.
Ia mengaku banyak masyarakat yang ragu, namun setelah dilakukan pematokan kemarin, masyarakat sangat bahagia.
"Karena tidak lama lagi IAIN Bima yang kita cita-citakan segera diwujudkan," tegasnya.
(**).