Baca Juga
Rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan Asakota. |
Kota Bima.- Sabtu (30/11/2024) hari kedua rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kecamatan Asakota diwarnai dengan aksi protes dari saksi pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bima nomor 2, H. Mohammad Rum dan Mutmainnah.
Fahruddin, saksi dari Paslon 02 sampaikan keberatan saat rekapitulasi penghitungan suara di aula kantor Camat Asakota. Ia keberatan dengan adanya pengguna hak suara yang seharusnya memilih di TPS 02 sesuai DPT, justru memberikan hak suara di TPS 01 Lingkungan Tolotongga, Keluarga Ule, Kota Bima.
"Apa yang terjadi ini adalah sebuah pelanggaran yang luar biasa, jangan dianggap kecil. Persoalan ini ketika dibawa ke tingkat yang lebih tinggi," ungkap Fahruddin pada media, di kantor Camat Asakota, Sabtu (30/11).
"Saya sangat keberatan atas apa yang terjadi di TPS 1 Kelurahan Ule, dimana Pemilih atas nama Ahmad didalam surat tersebut seharusnya dipanggil atau mencoblos di TPS 01 karena DPTnya ada di TPS tersebut. Tetapi ternyata Ahmad disuruh oleh Petugas KPPS setempat untuk memberikan hak pilihnya di TPS 02," tegasnya.
Fahruddin mencium adanya indikasi kecurangan secara masif, dimana Penyelenggara seolah-olah membiarkan semua peristiwa tersebut tanpa memikirkan sebab dan akibatnya, namun ironisnya lagi Panwascam memberikan klarifikasi, setidaknya Panwascam tersebut hanya mendengarkan dan mencatat semua hasil keberadaan dari para saksi lalu merekomendasikan.
"Ini sesuatu pelanggaran yang luar biasa, seolah-olah di pihak PPK selaku penyelenggara tingkat Kecamatan hanya bisa mendalilkan dengan Berita Acara yang telah dibuat oleh KPPS setempat berdasarkan hasil musyawarah dan mufakat antara penyelenggara dan pengawas," bebernya.
Karena itu, Bang Faha sapaan akrabnya tetap ngotot dengan terus membantah setiap argumentasi dari Penyelenggara dan Pengawas, walaupun ada beberapa Petugas keamanan yang coba menghaluanya. Pada akhirnya Penyelenggara memberikan Forum keberatan kepada saksi untuk menulis Nota keberatan terhadap hasil itu.
Fahrudin berharap agar semua keberatan yang disampaikan tadi dapat ditingkatkan lalu ditindaklanjuti oleh Panwascam yang kemudian merekomendasikan ke Bawaslu Kota Bima supaya bisa diproses sesuai dengan Amanat Undang-undang Dasar 1945.
Ia mengatakan, Presiden RI Jenderal TNI Purnawirawan Prabowo Subianto dalam setiap Pidatonya mengatakan bahwa setiap masalah harus segera diselesaikan dengan baik, cepat dan tepat sasaran. Sebesar apapun yang terjadi harus segera diselesaikan, yang besar dikecilkan, yang kecil ditiadakan.
Masih banyak lagi masalah lain yang terjadi di TPS lainnya seperti pemilih yang memiliki nama di dalam DPT Kabupaten lalu punya nama di DPT Kota Bima. Kemudian ada lagi kertas yang telah disobek, setelah dibuka petinya ternyata sudah ditusuk lebih dulu oleh Oknum dengan Nomor Urut 01 dan masih banyak lagi masalah-masalah lainnya yang terstruktur dan sistematis (TSM).
"Pihak Panwascam Asakota menjawab pertanyaan keberatan dari saksi 02 tersebut bahwa apa yang terjadi itu sudah dilakukan upaya dengan membuat berita acara pada hari itu juga bahkan disaksikan oleh Panwascam," ujarnya singkat.
(***).