Baca Juga
|
Proses rekapitulasi penghitungan suara tingkat PPK Rab, diwarnai protes dan keberatan dari saksi paslon 02. |
Kota Bima.-Saksi dari pasangan calon (Paslon), 02, H. Mohammad Rum dan Mutmainnah menyatakan bahwa menolak seluruh proses rekapitulasi di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Raba, Kota Bima.
Selama 2 hari proses rekapitulasi penghitungan suara dimulai pada Hari Jum'at-Sabut (29-30 November 2024), Agus Mawardin mengapa sebanyak 11 kelurahan di Kecamatan Raba banyak ditemukan dugaan kecurangan dan
Menurut Agus, dalam merekap C Hasil KWK dan C Plano dengan C1 KWK salinan tak ada perubahan angka secara statistik yang cukup signifikan. Hanya saja, kata Agus ada beberapa kejanggalan selama proses rekapitulasi berlangsung sehingga ia menyampaikan keberatan dengan keras.
"Kami keberatan tidak semua kelurahan diberikan C6 distribusi undangan. Kami keberatan tidak diberikan C daftar hadir, tidak diperbolehkan tahu identitas Daftar Pemilih Tambahan (DPK), DPTb, tidak bisa mengetahui identitas maupun foto penyandang stabilitas dan beberapa keberatan lainnya seperti foto contoh kertas suara yang batal," ungkapnya.
Untuk itu, kata dia, semua form keberatan ini disinyalir mudah disalahgunakan jika tidak dilakukan validasi berjenjang. Dan jika di pleno PPK yang difokuskan untuk rekapitulasi hasil suara. Pantas dipertanyakan identitas banyak pemilih DPK yang hampir semua ada di TPS Penaraga, Rabangodu Utara dan juga Rabangodu selatan. Ia menduga terjadi juga di banyak kelurahan lainnya.
"Nama ini harus diverifikasi. Sebab jika PPK tak bisa memberitahu identitas yang mencoblos dengan KTP. Bisa muncul pemilih ganda. Demikian juga pemilih DPKb maupun pemilih penyandang disabilitas. Semua harus diperjelas indentitas dan fotonya," pungkasnya.
(***).